Manyala.co – Pada Minggu, 23 Maret 2025, aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang TNI di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang berakhir ricuh.
Massa yang mengatasnamakan diri sebagai “Arek-Arek Malang” awalnya berkumpul sekitar pukul 16.05 WIB untuk menyampaikan aspirasi mereka secara damai.
Namun, situasi mulai memanas selepas Maghrib. Massa melakukan aksi pembakaran barang-barang seperti ban bekas, rambu lalu lintas, kursi, dan traffic cone di depan pagar gedung DPRD Kota Malang.
Selain itu, mereka melemparkan batu dan kembang api ke arah dalam gedung, mengakibatkan kaca gedung pecah dan pos penjagaan rusak.
Tidak hanya itu, massa juga melemparkan bom molotov ke arah gedung DPRD, menyebabkan kobaran api di teras depan gedung. Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang berjaga di lokasi.
Massa juga membakar seragam loreng TNI sebagai simbol penolakan terhadap UU TNI.
Kericuhan ini memaksa pihak kepolisian membentuk barikade dan berupaya membubarkan massa. Namun, massa memberikan perlawanan sehingga terjadi bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan.
Akibat kejadian ini, beberapa demonstran mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang turut membantu evakuasi massa aksi yang terluka dan melaporkan adanya demonstran yang ditangkap oleh pihak kepolisian. (Istimewa)