Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), bersama dengan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), pada Rabu (19/2/2025).
Kasus korupsi yang melibatkan HGR dan AB merupakan kasus kesembilan yang menyangkut pasangan suami istri. Hari ini juga menandai akhir masa jabatan beliau sebagai Wali Kota Semarang.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan meja dan kursi, pemotongan tunjangan ASN, serta gratifikasi.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan pasangan suami istri. Berikut sembilan di antaranya:
- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri (2025)
KPK menahan keduanya pada 19 Februari 2025 atas dugaan keterlibatan dalam korupsi pengadaan bangku sekolah di Kota Semarang. - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni (2023)
Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam korupsi dan pemerasan. - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin (2021)
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait suap dalam jual beli jabatan kepala desa. - Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek UR Firgasih (2020)
Pasangan ini terjerat kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kutai Timur. - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lily Martiani Maddari (2017)
Keduanya ditangkap KPK karena terlibat dalam suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu. - Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dan istrinya, Hendrati (2018)
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan suap dalam sejumlah proyek di Bengkulu Selatan. - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti (2015)
Pasangan ini terlibat dalam kasus suap kepada hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. - Bupati Karawang, Ade Swara, dan istrinya, Nurlatifah (2014)
Keduanya ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam korupsi dan pencucian uang terkait izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi. - Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni (2012)
Pasangan ini tersangkut berbagai kasus korupsi, termasuk proyek Wisma Atlet dan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya.
Kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dapat melibatkan pasangan suami istri dalam berbagai jabatan pemerintahan. KPK terus berupaya memberantas korupsi di Indonesia.