Pada Rabu, 26 Februari 2025, Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan menyita 11 unit mobil, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta beberapa dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Setelah penggeledahan, Japto menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK.
Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengklarifikasi bahwa meskipun penyitaan telah dilakukan, terdapat kendala teknis yang menghambat pemindahan 11 kendaraan tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari, yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi senilai lebih dari Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Japto Soerjosoemarno, lahir pada 16 Desember 1949 di Surakarta, Jawa Tengah, telah menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila sejak 1981.
Selain perannya di organisasi tersebut, ia juga dikenal sebagai politisi dan pengacara.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk peran Japto Soerjosoemarno.