Manyala.co – Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menuai perhatian publik setelah kabar penjemputan paksa pada Senin malam (1/9/2025) mencuat. Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa langkah kepolisian dinilai janggal karena dilakukan di luar jam kerja dan disertai dugaan intimidasi.
Menurut keterangan Haris, sekitar pukul 22.45 WIB, tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya mendatangi kantor Lokataru. Mereka disebut dipimpin personel Subdit II Keamanan Negara. Delpedro sempat menanyakan dasar hukum dan pasal yang dikenakan, namun penjelasan belum jelas diberikan. Pihak kepolisian hanya menyampaikan bahwa surat penangkapan dan dokumen administrasi telah dipersiapkan, meski keabsahannya masih dipertanyakan.
Haris menjelaskan, Delpedro meminta haknya untuk didampingi kuasa hukum sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun, aparat meminta ia segera mengganti pakaian sambil menjanjikan bahwa penjelasan lengkap akan diberikan di kantor polisi. Saat proses itu berlangsung, sekitar tiga anggota mengikuti Delpedro masuk ke ruang kerjanya dengan nada yang dianggap intimidatif. Bahkan sebelum ada penetapan status tersangka, hak-hak dasarnya disebut telah dibatasi, termasuk larangan memakai telepon untuk memberi kabar kepada keluarga maupun penasihat hukum.
Tak berhenti di situ, Haris juga menyinggung soal penggeledahan yang dilakukan di kantor Lokataru Foundation. Ia menilai prosedur tersebut cacat hukum karena tidak dibarengi surat resmi. Polisi disebut memasuki lantai dua kantor, mematikan CCTV, dan melakukan pemeriksaan tanpa sopan santun. Tindakan tersebut menurut Haris berpotensi menghilangkan barang bukti serta menimbulkan kerugian hukum.
Polda Metro Jaya tidak tinggal diam terhadap tudingan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa proses penangkapan terhadap Delpedro telah sesuai aturan. Ia menyebut, Delpedro yang disebut DFR diduga kuat menyebarkan ajakan dan hasutan bernuansa provokatif yang melibatkan pelajar, termasuk anak-anak, untuk melakukan aksi anarkis.
Ade Ary menjelaskan, selain hasutan, Delpedro juga diduga menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025. Tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya menelusuri aktivitas di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, serta titik lain di Jakarta.
“Pengumpulan bukti dan fakta sudah dilakukan sejak akhir Agustus. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi ajakan yang berpotensi mengarah pada aksi anarkis,” jelas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, Lokataru menilai proses yang dialami Delpedro jauh dari prinsip hukum yang berlaku. Haris menegaskan, pembatasan komunikasi, ketiadaan surat perintah penggeledahan, serta tindakan represif aparat mencederai hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa upaya pendampingan hukum menjadi penting, sebab pasal-pasal yang dituduhkan tidak pernah dijelaskan secara gamblang sejak awal penangkapan.
Kisruh antara penjelasan polisi dan versi Lokataru kini menimbulkan tanda tanya publik. Apakah penangkapan itu benar sesuai prosedur, atau justru ada praktik di luar batas hukum? Kasus Delpedro Marhaen pun diprediksi akan menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada perlindungan hak asasi manusia.
































