Manyala.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menegaskan tidak pernah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama warga negara asing asal Israel berinisial AG, setelah foto KTP tersebut viral di media sosial.
Kasus ini mencuat pada Minggu (26/10/2025) setelah sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram @inf_official00, mengunggah gambar KTP atas nama AG yang diduga diterbitkan oleh Disdukcapil Cianjur pada 2 November 2023. Dalam unggahan itu, disebutkan agar pihak berwenang menindaklanjuti dugaan penerbitan identitas resmi bagi warga Israel.
Unggahan tersebut menampilkan foto KTP lengkap dengan data pribadi AG dan logo Pemerintah Kabupaten Cianjur. Hingga Senin (27/10/2025), postingan itu telah disukai lebih dari 17.900 kali, dibagikan 4.158 kali, dan mengumpulkan 2.339 komentar dari warganet.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, membantah keras adanya penerbitan KTP tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, nama yang tercantum di KTP tersebut tidak pernah terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.
“Setelah kami cek, dapat kami klarifikasi bahwa Disdukcapil Cianjur tidak pernah menerbitkan atau mencetak KTP atas nama yang bersangkutan,” kata Asep dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (27/10/2025).
Menurut Asep, indikasi awal menunjukkan bahwa KTP tersebut diduga palsu. Ia menyebut, pemeriksaan lanjutan terhadap fisik kartu diperlukan untuk memastikan keasliannya melalui chip elektronik yang tertanam dalam KTP resmi.
“Kalau ada fisiknya kan bisa dicek chip-nya. Jadi, diduga itu KTP palsu karena tidak ada datanya pada sistem,” ujarnya.
“Kemarin juga langsung dicek oleh Pak Bupati di sistem, dan tidak ada KTP atas nama AG tersebut,” tambahnya.
Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa seluruh dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik, hanya dapat diterbitkan melalui prosedur resmi berdasarkan verifikasi biometrik dan data kependudukan nasional.
Kasus ini menimbulkan kehebohan publik karena menyangkut kewarganegaraan Israel, negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Berdasarkan regulasi nasional, warga negara Israel tidak dapat memiliki dokumen kependudukan Indonesia, termasuk KTP, karena bukan penduduk tetap maupun pemegang izin tinggal terbatas.
Hingga Senin malam, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan pemalsuan ini. Namun, sejumlah pejabat daerah memastikan bahwa tidak ada data WNA Israel yang terdaftar dalam basis data kependudukan di Jawa Barat.
Fenomena pemalsuan dokumen kependudukan bukan hal baru di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa sempat terungkap, melibatkan KTP palsu yang digunakan untuk keperluan perbankan, transaksi daring, hingga pemalsuan identitas untuk perjalanan lintas wilayah.
Kasus KTP atas nama AG ini kini tengah diselidiki lebih lanjut. Aparat penegak hukum di Cianjur disebut akan menelusuri asal-usul dokumen dan pihak yang pertama kali menyebarkan unggahan tersebut di media sosial.
Belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak terkait hingga Senin malam.
































