Diskominfo Makassar Tingkatkan Standar Keterbukaan Informasi Lewat Monev Terpadu

Petugas Diskominfo Makassar melakukan monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan standar keterbukaan informasi publik di seluruh kelurahan.
Petugas Diskominfo Makassar melakukan monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan standar keterbukaan informasi publik di seluruh kelurahan.

Makassar, Manyala.co — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di seluruh kelurahan lingkup Pemkot Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025).

Agenda ini digelar untuk memastikan 153 kelurahan di Kota Makassar telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan pemerintah.

“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bidang Humas dan IKP, Abdullah, saat membuka kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, tim Diskominfo menilai sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, hingga responsivitas pemerintah terhadap permintaan informasi dari masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” lanjut Abdullah.

Alumni Teknik Unhas Angkatan 2006 Sukses Gelar 2 Dekade

Hasil monev tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di seluruh kelurahan lingkup Pemkot Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Khaerul Mannan, SH, MH dan Andi Fauziah Astrid.
Dr. Khaerul Mannan memaparkan dasar hukum daftar informasi publik serta tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia juga menjelaskan kategorisasi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sementara itu, Andi Fauziah Astrid menyampaikan materi mengenai tata cara pelayanan informasi publik yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom