Makassar, Manyala.co — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di seluruh kelurahan lingkup Pemkot Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025).
Agenda ini digelar untuk memastikan 153 kelurahan di Kota Makassar telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan pemerintah.
“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bidang Humas dan IKP, Abdullah, saat membuka kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, tim Diskominfo menilai sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, hingga responsivitas pemerintah terhadap permintaan informasi dari masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” lanjut Abdullah.
Hasil monev tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di seluruh kelurahan lingkup Pemkot Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Khaerul Mannan, SH, MH dan Andi Fauziah Astrid.
Dr. Khaerul Mannan memaparkan dasar hukum daftar informasi publik serta tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia juga menjelaskan kategorisasi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sementara itu, Andi Fauziah Astrid menyampaikan materi mengenai tata cara pelayanan informasi publik yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
































