Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Keempat komisioner yang diberhentikan adalah Dahtiar (Ketua merangkap anggota KPU Banjarbaru), Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto (anggota KPU Banjarbaru). Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapat sanksi berupa peringatan keras.
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat, dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.
Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024. Dalam aduannya, ia menggugat keputusan KPU Banjarbaru yang membatalkan kepesertaannya dalam pemilihan tersebut.
DKPP dalam putusannya meminta KPU untuk segera melaksanakan keputusan pemberhentian tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Kalimantan Selatan untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan posisi di KPU Banjarbaru.
Said Abdullah sendiri menyambut baik keputusan DKPP, menyebutnya sebagai bentuk keadilan yang diharapkan. Dengan adanya pemberhentian ini, diharapkan KPU Banjarbaru dapat segera melakukan restrukturisasi agar proses penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut tetap berjalan lancar.