Manyala.co โ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset setelah memasukkannya ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, menandai babak baru upaya pemberantasan tindak pidana bermotif keuntungan finansial.
RUU Perampasan Aset kembali mencuat setelah bertahun-tahun menjadi wacana publik. Isu ini sebelumnya mendapat sorotan luas pada 2023, menyusul pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul yang menyebut pembahasan beleid tersebut bergantung pada keputusan pimpinan partai politik, bukan semata kehendak lembaga legislatif.
Dua tahun berselang, DPR secara resmi membuka pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2025. RUU tersebut ditetapkan sebagai salah satu prioritas legislasi tahun 2025 dan mulai dibahas melalui tahapan penyusunan naskah akademik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Sasaran utamanya mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.
โHari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,โ kata Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup berorientasi pada pemidanaan badan melalui hukuman penjara. Menurutnya, fokus pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara harus menjadi bagian utama dari sistem penegakan hukum pidana.
Dalam proses penyusunannya, DPR menyatakan tidak akan mempercepat pembahasan tanpa melibatkan partisipasi publik. Sari mengatakan RUU yang memuat 62 pasal tersebut akan disusun secara hati-hati dengan membuka ruang diskusi bersama masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait.
Tahap awal pembahasan difokuskan pada penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset, yang kemudian akan diikuti pembahasan naskah akademik hukum acara perdata. Proses selanjutnya meliputi pendalaman materi, diskusi publik, dan perumusan kesimpulan.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa draf RUU Perampasan Aset telah rampung disusun dan terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Delapan bab tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Selain struktur bab, RUU ini memuat 16 pokok pengaturan, termasuk asas perampasan aset, metode perampasan, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, pembentukan lembaga pengelola aset, mekanisme pertanggungjawaban, serta kerja sama internasional dan perjanjian bagi hasil dengan negara lain.
โDalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku,โ kata Bayu. Ia menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara dengan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun, sejumlah pengamat mempertanyakan keseriusan DPR. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meragukan komitmen politik DPR dalam mengesahkan RUU tersebut, mengingat pelemahan pemberantasan korupsi melalui revisi Undang-Undang KPK dan masih adanya penegak hukum yang terjerat kasus korupsi.
โTentu akan lebih banyak gimiknya dibandingkan kesungguhan menciptakan Undang-Undang Perampasan Aset yang betul-betul mampu menata ulang negara ini,โ kata Feri.
Ia mengingatkan bahwa perampasan aset merupakan mandat Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006. Hingga Minggu malam, belum ada kepastian jadwal pengesahan RUU tersebut di tingkat paripurna.
































