Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Drama Pilkada: MK Mendiskualifikasi Sejumlah Kepala Daerah Melalui Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada 2024

Drama Pilkada: MK Mendiskualifikasi Sejumlah Kepala Daerah Melalui Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada 2024

Drama Pilkada: MK Mendiskualifikasi Sejumlah Kepala Daerah Melalui Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada 2024
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati)

Jakarta – Manyala.co, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.

Dari putusan tersebut, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah, menolak 9 perkara, tidak menerima 5 perkara, memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara di 1 daerah, dan meminta perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 1 daerah.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah karena berbagai pelanggaran.

Daftar Calon Kepala Daerah yang Didiskualifikasi:

  1. Yeremias Bisai (Calon Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1)
    • Alasan Diskualifikasi: Yeremias Bisai didiskualifikasi karena ketidakjujuran dalam pemenuhan dokumen syarat pencalonan. Surat keterangan yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri di domisili yang bersangkutan, melainkan dari pengadilan lain.
  2. Ade Sugianto (Calon Bupati Tasikmalaya)
    • Alasan Diskualifikasi: Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. Periode pertama selama 2 tahun 7 bulan 18 hari dianggap sebagai satu periode penuh karena melebihi 2 tahun 6 bulan. Dengan demikian, pencalonannya untuk periode ketiga melanggar ketentuan masa jabatan maksimal.
  3. Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3)
    • Alasan Diskualifikasi: Pasangan ini membuat kontrak politik dengan para ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil.
  4. Ridwan Yasin (Calon Bupati Gorontalo Utara)
    • Alasan Diskualifikasi: Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masa hukuman percobaannya belum selesai saat mendaftar sebagai calon bupati, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
  5. Amrullah S. Kasim Almahdaly (Calon Bupati Kutai Kartanegara)
    • Alasan Diskualifikasi: Amrullah S. Kasim Almahdaly dicoret dari pencalonan karena belum memenuhi masa jeda yang ditetapkan setelah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, sebelum mencalonkan diri kembali.
  6. Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan)
    • Alasan Diskualifikasi: Gusnan Mulyadi didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
  7. Anggit Kurniawan (Calon Bupati Parigi Moutong)
    • Alasan Diskualifikasi: Anggit Kurniawan didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran serius yang mencederai integritas pemilihan.
  8. Trisal Tahir (Calon Wali Kota Palopo)
    • Alasan Diskualifikasi: Trisal Tahir didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU):

Pemkot Makassar Rombak Struktur, Wali Kota Ingin Kerja Cepat dan Terukur

MK memerintahkan PSU di sejumlah daerah sebagai konsekuensi dari diskualifikasi calon atau pelanggaran lainnya. Beberapa daerah yang diperintahkan melaksanakan PSU antara lain:

  • Provinsi Papua: PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa partisipasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur.
  • Kabupaten Tasikmalaya: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.
  • Kabupaten Mahakam Ulu: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah sebagai pasangan calon.
  • Kabupaten Gorontalo Utara: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati.
  • Kabupaten Bengkulu Selatan: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.
  • Kabupaten Parigi Moutong: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Anggit Kurniawan sebagai calon bupati.
  • Kota Palopo: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Trisal Tahir sebagai calon wali kota.

Selain itu, terdapat beberapa daerah lain yang juga diperintahkan melaksanakan PSU di seluruh atau sebagian TPS, seperti Kabupaten Barito Utara (2 TPS), Kabupaten Magetan (4 TPS), Kabupaten Buru (1 TPS), Kota Banjarbaru (seluruh TPS).

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement