Jakarta – Manyala.co, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.
Dari putusan tersebut, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah, menolak 9 perkara, tidak menerima 5 perkara, memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara di 1 daerah, dan meminta perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 1 daerah.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah karena berbagai pelanggaran.
Daftar Calon Kepala Daerah yang Didiskualifikasi:
- Yeremias Bisai (Calon Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1)
- Alasan Diskualifikasi: Yeremias Bisai didiskualifikasi karena ketidakjujuran dalam pemenuhan dokumen syarat pencalonan. Surat keterangan yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri di domisili yang bersangkutan, melainkan dari pengadilan lain.
- Ade Sugianto (Calon Bupati Tasikmalaya)
- Alasan Diskualifikasi: Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. Periode pertama selama 2 tahun 7 bulan 18 hari dianggap sebagai satu periode penuh karena melebihi 2 tahun 6 bulan. Dengan demikian, pencalonannya untuk periode ketiga melanggar ketentuan masa jabatan maksimal.
- Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3)
- Alasan Diskualifikasi: Pasangan ini membuat kontrak politik dengan para ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil.
- Ridwan Yasin (Calon Bupati Gorontalo Utara)
- Alasan Diskualifikasi: Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masa hukuman percobaannya belum selesai saat mendaftar sebagai calon bupati, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
- Amrullah S. Kasim Almahdaly (Calon Bupati Kutai Kartanegara)
- Alasan Diskualifikasi: Amrullah S. Kasim Almahdaly dicoret dari pencalonan karena belum memenuhi masa jeda yang ditetapkan setelah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, sebelum mencalonkan diri kembali.
- Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan)
- Alasan Diskualifikasi: Gusnan Mulyadi didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
- Anggit Kurniawan (Calon Bupati Parigi Moutong)
- Alasan Diskualifikasi: Anggit Kurniawan didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran serius yang mencederai integritas pemilihan.
- Trisal Tahir (Calon Wali Kota Palopo)
- Alasan Diskualifikasi: Trisal Tahir didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU):
MK memerintahkan PSU di sejumlah daerah sebagai konsekuensi dari diskualifikasi calon atau pelanggaran lainnya. Beberapa daerah yang diperintahkan melaksanakan PSU antara lain:
- Provinsi Papua: PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa partisipasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur.
- Kabupaten Tasikmalaya: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.
- Kabupaten Mahakam Ulu: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah sebagai pasangan calon.
- Kabupaten Gorontalo Utara: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
- Kabupaten Kutai Kartanegara: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati.
- Kabupaten Bengkulu Selatan: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.
- Kabupaten Parigi Moutong: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Anggit Kurniawan sebagai calon bupati.
- Kota Palopo: PSU di seluruh TPS tanpa partisipasi Trisal Tahir sebagai calon wali kota.
Selain itu, terdapat beberapa daerah lain yang juga diperintahkan melaksanakan PSU di seluruh atau sebagian TPS, seperti Kabupaten Barito Utara (2 TPS), Kabupaten Magetan (4 TPS), Kabupaten Buru (1 TPS), Kota Banjarbaru (seluruh TPS).