Manyala.co – Mantan CEO sekaligus pendiri startup agritech ternama eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan menyusul penyidikan atas dugaan tindak pidana manipulasi laporan keuangan yang menyeret nama perusahaan berbasis teknologi perikanan tersebut.
Informasi penahanan Gibran dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak c Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam keterangannya, Helfi mengungkap bahwa tidak hanya Gibran yang diamankan oleh pihak kepolisian, namun dua nama lain juga ikut ditahan dalam perkara yang sama.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi,” ujar Helfi saat dikonfirmasi awak media. Ketiga orang tersebut kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas keterlibatan mereka dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan di tubuh eFishery.
Walau begitu, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang dilakukan oleh para tersangka. Helfi hanya menegaskan bahwa penahanan ketiganya dilakukan atas dasar pengembangan kasus yang berfokus pada kejanggalan laporan keuangan eFishery.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penahanan terhadap Gibran dan dua rekannya itu sudah dilakukan sejak 31 Juli 2025, namun baru diungkap ke publik pada awal Agustus. Belum diketahui pasti berapa besar potensi kerugian yang ditimbulkan dari dugaan manipulasi laporan keuangan tersebut, serta sejauh mana dampaknya terhadap struktur manajemen dan operasional perusahaan.
eFishery sendiri dikenal sebagai salah satu startup berbasis teknologi yang cukup berpengaruh dalam sektor akuakultur nasional. Perusahaan ini berfokus pada solusi digital bagi petambak ikan dan udang, termasuk melalui sistem pemberian pakan otomatis dan pembiayaan produktif. Nama eFishery pernah mencuat dalam daftar unicorn potensial Indonesia dan mendapatkan dukungan dari sejumlah investor besar, baik lokal maupun internasional.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat eFishery selama ini dipandang sebagai representasi dari keberhasilan inovasi digital di sektor perikanan. Namun kini, citra tersebut tercoreng oleh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan eksekutifnya sendiri.
Pihak Bareskrim masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau apakah tindakan manipulasi tersebut berdampak pada laporan pajak dan transparansi keuangan perusahaan secara menyeluruh. Selain itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak eFishery mengenai langkah yang akan diambil pasca-penahanan tersebut, termasuk terkait penggantian struktur manajemen atau upaya pemulihan nama baik perusahaan di mata mitra dan publik.
Sementara itu, dalam waktu yang hampir bersamaan, Bareskrim Polri juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah Riau, dengan empat tersangka berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama Food Station sebagai tersangka dalam kasus beras premium oplosan. Rentetan kasus ini menunjukkan kesibukan aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan distribusi ilegal dalam beberapa pekan terakhir.
Kembali ke kasus eFishery, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap Gibran Huzaifah dkk, yang diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi startup lain untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan bisnis, terlebih jika menyangkut kepercayaan dari petani, investor, hingga pemerintah.
































