Beranda / Peristiwa / Eksekusi lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, berlangsung ricuh

Eksekusi lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, berlangsung ricuh

Banner Manyala

Eksekusi lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, berlangsung ricuh pada Kamis (13/02). Massa yang menolak eksekusi terlibat bentrokan dengan pihak kepolisian saat proses pengosongan lahan.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Di atas tanah seluas 2000 meter itu, berdiri bangunan diantaranya gedung serbaguna dan 9 ruko yang terletak di Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.

Ketegangan terjadi sejak pukul 08.00 WITA ketika massa memblokade jalan dengan membakar larangan sebagai bentuk protes terhadap eksekusi.

Kemudian pihak kepolisian yang tiba dilokasi, langsung melakukan pembubaran dengan menyemprotkan water cannon, sehingga massa melakukan pelemparan batu ke arah petugas.

Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Diduga Bikin Resah Warga

“Ya wajar. Lempar-Lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” kata Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, di lokasi.

Darminto menerangkan bahwa massa yang menolak pelaksanaan eksekusi lahan itu, merupakan pihak keluaraga dari pemilik sejumlah ruko dan gedung serbaguna tersebut.

“Namanya mempertahankan diri. Kan seperti itu. Keluarga, kemudian yang menjaga toko, dia bakar ban pagi-pagi, melempar, supaya eksekusi tidak dilakukan. Namun pun demikian, karena kita langkah persuasif, Alhamdulillah kita lihat sendiri berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Saat dilakukan eksekusi lahan, kata Darminto pihaknya mengamankan dua orang keluarga pemilik gedung, karena sempat menghalangi berjalannya eksekusi.

“Ada dua kalau tidak salah. Karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi,” tegasnya.

Pria di Pariaman Tabrak Orang Tua Sendiri hingga Tewas

Dalam eksekusi ini, pemilik geudng diminta untuk pengosongan hungga pukul 12.00 WITA, sementara barang mereka diangkut oleh mobil truk yang telah disediakan dan dibantu para buruh yang didatangkan pihak kepolisian.

“Saya beri waktu sampai jam 12. Kalau tidak, maka kami ada buruh. Saya perintahkan mengambil barang, mengamankan di mobil. Kemudian dia ada tempat gudang yang sudah ditujukan oleh pengadilan,” bebernya.

Darminto menyebutkan dalam eksekusi lahan ini, sebanyak 1000 personil gabungan diturunkan. Untuk bertugas mengamankan lancarnya eksekusi lahan tersebut.

Sumber : Kabarmakassar.com

KPK Izinkan RK Pinjam Pakai Moge Royal Enfield yang Disita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

01

Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Diduga Bikin Resah Warga

02

Pria di Pariaman Tabrak Orang Tua Sendiri hingga Tewas

03

Mitra MBG Curiga Ada Oknum Jahat Terkait Tak Dibayar Hampir Rp 1 Miliar

04

KPK Izinkan RK Pinjam Pakai Moge Royal Enfield yang Disita

05

Nathalie Holscher Tolak Keinginan Bupati Sidrap untuk Minta Maaf

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact