Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2020. Lembaga antirasuah itu resmi mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (19/8/2025), menyampaikan bahwa keempat individu itu masing-masing berinisial ES, BRT, KJT, dan HT. Menurutnya, keputusan ini diambil agar keberadaan mereka tetap dapat dijangkau penyidik untuk kepentingan pemeriksaan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keterlibatan mereka masih sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan penyaluran bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan tahun 2020,” jelasnya.
Surat resmi pencegahan sudah dikeluarkan pada 12 Agustus 2025, dengan masa berlaku enam bulan ke depan. Artinya, hingga Februari 2026, keempat pihak tersebut dilarang meninggalkan wilayah Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan proses hukum tidak terhambat.
Adapun nama-nama yang dicegah antara lain:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha.
- Herry Tho (HT), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018–2022.
- Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
KPK menegaskan, pencegahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut setelah lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada awal Agustus 2025. Menurut Budi Prasetyo, kasus yang tengah ditangani sekarang adalah pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos yang sempat mencuat pada tahun 2020 lalu. “Dalam penyidikan yang berjalan, telah ditetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk tiga orang dan dua korporasi. Penghitungan awal penyidik memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp 200 miliar,” ungkapnya.
Meski belum diungkap secara rinci siapa saja tersangka individu maupun korporasi yang terjerat, publikasi KPK menyebut bahwa pihak swasta maupun pejabat Kemensos ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan mekanisme pengangkutan bansos. Dugaan tersebut berhubungan erat dengan proses distribusi bantuan beras yang seharusnya ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai wilayah.
Pemeriksaan terhadap empat pihak yang kini dilarang ke luar negeri dipandang strategis. Sebab, posisi mereka sebelumnya cukup sentral dalam proses penyaluran dan pengangkutan bansos melalui perusahaan logistik terkait. Bambang Rudijanto, misalnya, diketahui berperan sebagai pengendali kebijakan di PT Dosni Roha (DNR Logistics), perusahaan yang menjadi mitra dalam distribusi bansos Kemensos pada masa itu.
KPK sendiri memastikan proses hukum akan terus digali hingga seluruh aliran dana serta modus penyimpangan bisa terungkap terang benderang. “Kasus ini adalah lanjutan dari perkara besar bansos di tahun 2020. Jadi tidak berdiri sendiri, melainkan pengembangan dari bukti dan fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujar Budi menegaskan.
Dengan pencegahan tersebut, KPK berharap para pihak bisa lebih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Lembaga antirasuah ini pun membuka kemungkinan memanggil saksi lain untuk memperkuat konstruksi perkara. Hingga kini, publik menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan serta penghitungan resmi nilai kerugian negara yang lebih rinci.
































