Manyala.co – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai angka fantastis: Rp 1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa malam, 15 Juli 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka malam ini kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Abdul Qohar kepada awak media.
Keempat individu yang kini berstatus tersangka terdiri dari pejabat di lingkungan Kemendikbudristek hingga konsultan independen. Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah selama periode 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang pemerintahan pada era kepemimpinan Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi dan Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah ditahan. Namun, masing-masing memiliki kondisi penahanan berbeda. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat ini ditahan di rumah tahanan Kejagung. Sementara Ibrahim Arief dikenai status tahanan kota dengan alasan medis karena menderita gangguan jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan belum bisa ditahan karena diketahui sedang berada di luar negeri.
“Untuk tersangka IBAM, penahanannya dilakukan di luar rutan atau tahanan kota karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki penyakit jantung kronis,” jelas Qohar.
Kejagung menduga praktik korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan sejak tahun 2019 hingga 2022. Program tersebut merupakan salah satu program andalan pemerintah untuk memodernisasi sarana pendidikan, khususnya dalam menyediakan perangkat digital seperti Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, menurut penyidik, proses pengadaan perangkat Chromebook ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Indikasi penyimpangan mencakup dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga manipulasi spesifikasi barang. Keseluruhan praktik itu diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 1,9 triliun.
“Kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran administratif, tetapi juga unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar,” kata Qohar.
Dalam penanganannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang sebelumnya dianggap turut berkontribusi dalam upaya modernisasi pendidikan nasional. Tak hanya itu, keterlibatan seorang staf khusus menteri juga menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini menjalar hingga lingkaran strategis dalam kementerian.
Sementara itu, Kejagung belum mengungkap lebih jauh apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Namun, Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut dalam praktik korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan terhadap tersangka baru,” tutup Qohar.
Kasus ini juga menyita perhatian publik karena sebelumnya program pengadaan Chromebook disebut-sebut sebagai salah satu bagian penting dari reformasi sistem pembelajaran berbasis teknologi. Dengan adanya dugaan korupsi ini, masyarakat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku serta mendorong transparansi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang sangat krusial bagi masa depan bangsa.
































