Enam Tersangka Tawuran Tallo Terancam Hukuman 12 Tahun

Tawuran
Enam Tersangka Tawuran Tallo Terancam Hukuman 12 Tahun.

Makassar, Manyala.co – Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus pembakaran 13 rumah saat tawuran antara kelompok warga Sapiria dan Borta di kawasan Pekuburan Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025), setelah penangkapan terbaru oleh Tim Resmob Polda Sulsel menambah jumlah pelaku menjadi enam orang.

Dalam konferensi pers tersebut, para tersangka digiring dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum menuju lobi gedung. Mereka mengenakan kaos merah bertuliskan “Tahanan Ditreskrimum Polda Sulsel” dengan nomor punggung acak. Seluruh tersangka diborgol di bagian depan dan tampak menunduk saat dikawal petugas bersenjata laras pendek Scorpion Evo 3, senjata seberat 2,77 kilogram dengan panjang 670 milimeter. Identitas wajah para tersangka tidak terlihat karena seluruhnya mengenakan masker.

Polisi memamerkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan dan pembakaran, termasuk lima botol bom molotov, puluhan anak panah busur, ketapel, dua petasan, jeriken berisi lima liter bensin, serta dua tabung gas yang diduga digunakan oleh pelaku bersenjata senapan angin. Selain enam tersangka pembakaran, polisi juga menghadirkan CD (36), tersangka penembakan warga Sapiria bernama Nursyam alias Cipas (37), beserta barang bukti senapan angin PCP Predator.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Plh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Muhammad Ridwan dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono. Didik menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari tawuran warga Sapiria dan Borta pada 16 November 2025. Dalam insiden tersebut, Cipas tertembak di kepala menggunakan senapan angin.

Keesokan harinya, 17 November 2025 pukul 09.00 Wita, Cipas dilarikan ke RS Akademis Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 18 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wita dan dimakamkan di Pekuburan Beroangin. “Setelah melakukan pemakaman pukul sekitar 14.30, kelompok dari Sapiria atau yang mendukung korban melakukan penyerangan terhadap kelompok Borta,” ujar Didik. “Dari peristiwa penyerangan ini mengakibatkan terbakarnya 13 rumah.”

LONTARA+ Kini Bisa Diakses via Website, Pemkot Makassar Perluas Jangkauan Layanan Digital

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menetapkan enam tersangka, masing-masing RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Didik menyatakan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan penebalan personel untuk mencegah bentrokan susulan di kawasan Beroangin. “Sampai saat ini tidak ada tawuran susulan. Kami sudah turunkan dua kompi Brimob dan satu kompi Dalmas Samapta,” ujarnya. Ia berharap situasi di dua wilayah yang bertikai dapat tetap kondusif dalam beberapa hari ke depan.

Hingga Senin malam, belum ada laporan mengenai korban tambahan atau kerusakan baru setelah insiden pembakaran rumah tersebut. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain serta menelusuri sumber senjata yang digunakan dalam bentrokan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

02

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

03

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

04

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement