Makassar, Manyala.co – Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus pembakaran 13 rumah saat tawuran antara kelompok warga Sapiria dan Borta di kawasan Pekuburan Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025), setelah penangkapan terbaru oleh Tim Resmob Polda Sulsel menambah jumlah pelaku menjadi enam orang.
Dalam konferensi pers tersebut, para tersangka digiring dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum menuju lobi gedung. Mereka mengenakan kaos merah bertuliskan “Tahanan Ditreskrimum Polda Sulsel” dengan nomor punggung acak. Seluruh tersangka diborgol di bagian depan dan tampak menunduk saat dikawal petugas bersenjata laras pendek Scorpion Evo 3, senjata seberat 2,77 kilogram dengan panjang 670 milimeter. Identitas wajah para tersangka tidak terlihat karena seluruhnya mengenakan masker.
Polisi memamerkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan dan pembakaran, termasuk lima botol bom molotov, puluhan anak panah busur, ketapel, dua petasan, jeriken berisi lima liter bensin, serta dua tabung gas yang diduga digunakan oleh pelaku bersenjata senapan angin. Selain enam tersangka pembakaran, polisi juga menghadirkan CD (36), tersangka penembakan warga Sapiria bernama Nursyam alias Cipas (37), beserta barang bukti senapan angin PCP Predator.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Plh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Muhammad Ridwan dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono. Didik menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari tawuran warga Sapiria dan Borta pada 16 November 2025. Dalam insiden tersebut, Cipas tertembak di kepala menggunakan senapan angin.
Keesokan harinya, 17 November 2025 pukul 09.00 Wita, Cipas dilarikan ke RS Akademis Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 18 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wita dan dimakamkan di Pekuburan Beroangin. “Setelah melakukan pemakaman pukul sekitar 14.30, kelompok dari Sapiria atau yang mendukung korban melakukan penyerangan terhadap kelompok Borta,” ujar Didik. “Dari peristiwa penyerangan ini mengakibatkan terbakarnya 13 rumah.”
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menetapkan enam tersangka, masing-masing RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Didik menyatakan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan penebalan personel untuk mencegah bentrokan susulan di kawasan Beroangin. “Sampai saat ini tidak ada tawuran susulan. Kami sudah turunkan dua kompi Brimob dan satu kompi Dalmas Samapta,” ujarnya. Ia berharap situasi di dua wilayah yang bertikai dapat tetap kondusif dalam beberapa hari ke depan.
Hingga Senin malam, belum ada laporan mengenai korban tambahan atau kerusakan baru setelah insiden pembakaran rumah tersebut. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain serta menelusuri sumber senjata yang digunakan dalam bentrokan.

































