Beranda / Nasional / Gaji Pensiunan PNS Naik 12%! Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Gaji Pensiunan PNS Naik 12%! Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Banner Manyala

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12% mulai 1 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Kenaikan gaji pensiunan ini mencakup seluruh golongan, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan besaran gaji yang berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja. Besaran gaji pensiunan PNS setelah kenaikan 12% adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan adanya kenaikan ini, pensiunan PNS yang berada di golongan tertinggi (Golongan IVe) akan menerima gaji pensiun hingga Rp4.957.100 per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Berita Terbaru

01

Wali Kota Munafri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Anggota DPRD Makassar, Ruslan Mahmud

02

Borneo FC vs PSM Makassar Berakhir Imbang 1-1, Keduanya Gagal Tembus Empat Besar

03

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

04

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

05

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact