Pemerintah Indonesia resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12% mulai 1 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Kenaikan gaji pensiunan ini mencakup seluruh golongan, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan besaran gaji yang berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja. Besaran gaji pensiunan PNS setelah kenaikan 12% adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan adanya kenaikan ini, pensiunan PNS yang berada di golongan tertinggi (Golongan IVe) akan menerima gaji pensiun hingga Rp4.957.100 per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.