Manyala.co – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau yang akrab disapa Sara resmi menyampaikan pengunduran dirinya dari keanggotaan DPR RI periode 2024–2029. Keputusan tersebut langsung direspons Fraksi Gerindra DPR dengan menonaktifkan sementara keponakan Presiden Prabowo Subianto itu dari jabatannya di Senayan.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa partainya tidak akan menghalangi langkah yang diambil Sara. “Fraksi Gerindra DPR menghormati pilihan tersebut dan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara menunggu proses, maka Saudari Sara akan dinonaktifkan dari DPR,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Bambang menambahkan, mekanisme administratif atas keputusan tersebut akan dijalankan dengan tetap mengacu pada aturan hukum. Ia menekankan bahwa partai akan tetap menjaga integritas kelembagaan. “Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga komitmen kelembagaan dan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sara sebelumnya menegaskan bahwa dirinya masih memiliki satu tugas yang belum rampung sebelum benar-benar meninggalkan kursinya di parlemen. Ia ingin menyelesaikan pembahasan sebuah rancangan undang-undang sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Sara sendiri merupakan anggota DPR yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jakarta III, meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, serta Kepulauan Seribu. Pada Pemilu 2024 lalu, ia berhasil mengumpulkan suara signifikan sehingga kembali mengamankan kursinya di DPR lewat Partai Gerindra.
Sebagai politisi perempuan muda sekaligus keponakan Presiden, kiprah Sara di Senayan sering mendapat sorotan. Namun, keputusannya untuk mundur kali ini menjadi langkah besar yang memunculkan beragam reaksi publik.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra menyatakan akan segera berkoordinasi dengan DPP Partai Gerindra untuk membahas pengganti Sara sesuai mekanisme yang berlaku. Proses pergantian antarwaktu (PAW) diperkirakan akan berjalan setelah seluruh dokumen resmi diselesaikan oleh DPR bersama KPU.
































