Makassar, Manyala.co – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berinisial IPT (32) dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus ini mencuat ketika korban berinisial SK, kini berusia 12 tahun, akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa tindakan bejat itu sudah berlangsung sejak SK berusia 11 tahun. Saat itu, SK masih duduk di kelas V SD dan memiliki kedekatan dengan pelaku lantaran IPT merupakan wali kelasnya.
“Jadi pelaku ini saat korban kelas V SD itu membuka les (privat) mata pelajaran,” jelas Ali dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025). Menurut Ali, IPT bahkan menyewa sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari sekolah untuk dijadikan tempat belajar tambahan. “Dia (IPT) mengontrak rumah di dekat sekolahnya untuk dia buka les, jadi ada beberapa siswa-siswi yang ikut les di sana,” tambahnya.
Les privat tersebut, kata Ali, berlangsung selama enam bulan, dimulai Januari hingga Juli. Namun, dalam kurun waktu itu, tindakan pelecehan terjadi berulang kali antara Februari sampai Juli. “Kegiatan les itu dimulai dari bulan Januari sampai Juli, tapi kejadian (pelecehan seksual) terjadi Februari sampai Juli,” ungkap Ali.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku sering mendapat tekanan dan ancaman dari IPT agar tidak berani menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. “Ada tekanan disertai ancaman, korban diancam untuk tidak menceritakan ke orang-orang,” beber Ali.
Menurut keterangan, kasus ini sempat coba diselesaikan secara damai. Pihak sekolah mempertemukan orangtua korban dengan pelaku sehingga perkara tidak berlanjut ke proses hukum. Akan tetapi, desakan dari keluarga korban membuat kasus ini akhirnya dibawa ke jalur kepolisian.
“Akhirnya saya dampingi kemarin melapor ke UPTD PPA, terus saya bawa ke Dinas Pendidikan dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi,” terang Ali. Ia juga menyebut dari laporan tersebut, terkuak bahwa korban tidak hanya dilecehkan, tetapi juga diduga menjadi korban rudapaksa.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memastikan laporan dari pihak korban telah diterima. Kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan hal tersebut. “Laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim. Kita tunggu saja perkembangan penanganan kasusnya,” ujarnya.
Kasus yang menjerat oknum guru PPPK ini pun menimbulkan keprihatinan mendalam. Pasalnya, modus yang digunakan pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban melalui kegiatan pendidikan tambahan. Situasi ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas belajar di luar sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
































