Manyala.co – Belakangan ini, beredar kabar di media sosial tentang lowongan pengurus Koperasi Merah Putih dengan iming-iming gaji bulanan mencapai Rp5 hingga Rp8 juta. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop UKM) secara tegas membantah informasi tersebut. Lewat akun Instagram resminya, Kemenkop menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. “Jangan klik atau login ke situs treegara.com karena situs tersebut berpotensi mencuri data pribadi tanpa izin,” tulis Kemenkop dalam unggahan tersebut.
Honor Pengurus Tidak Ditentukan Pemerintah
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa tidak ada standar gaji tetap yang diberlakukan untuk para pengurus koperasi. Menurutnya, besar kecilnya honor yang diterima sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi keuangan serta hasil usaha koperasi itu sendiri.
Penetapan honor tersebut harus disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), forum tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Karena itu, pemerintah tidak memiliki aturan baku yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi, termasuk untuk Koperasi Merah Putih.
Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari pengurus Koperasi Merah Putih, berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Menyediakan KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat, khusus untuk jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara
- Memahami prinsip-prinsip dasar koperasi
- Bersedia bekerja penuh waktu dan fokus menjalankan tugas sebagai pengurus
- Tidak merangkap jabatan pada koperasi lain yang sejenis
Langkah Pendaftaran yang Resmi dan Aman
Bila sudah memenuhi syarat di atas, pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni:
👉 https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
Dalam proses pendaftarannya, calon pengurus diminta untuk memilih salah satu dari tiga skema koperasi yang disediakan, yaitu:
- Mendirikan koperasi baru
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada
- Revitalisasi koperasi yang tidak aktif
Setelah memilih skema yang sesuai, pendaftar harus melengkapi data diri dan mengunggah dokumen yang diminta berdasarkan kategori pilihan tersebut.
Tetap Waspada dan Ikuti Informasi Resmi
Kemenkop UKM menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan terhadap informasi palsu, apalagi yang menjanjikan imbalan besar tanpa kejelasan legalitas. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa sumber informasi dan hanya mengakses laman resmi milik pemerintah jika ingin mengikuti program atau kegiatan resmi seperti ini.
Dengan semangat gotong royong dan semangat koperasi, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Namun semua itu harus dimulai dengan keterlibatan pengurus yang berintegritas, kompeten, dan mendaftar melalui jalur resmi.
































