Manyala.co – Sejarah korupsi di Balai Kota Madiun kembali mencuat setelah Wali Kota Maidi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2026. Penindakan ini terkait dugaan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti sebelum membawa Maidi ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga proses awal penanganan perkara, KPK menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak serta menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.
Kasus Maidi menambah daftar panjang kepala daerah Madiun yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Wali Kota periode 2004–2009, Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, divonis 18 bulan penjara pada 2010 atas dugaan korupsi pos anggaran DPRD 2002–2004 senilai Rp8,3 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya, Wali Kota periode 2009–2014, Bambang Irianto, menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM). Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga sarat penyimpangan, termasuk pengaturan pemenang proyek dan penerimaan gratifikasi. Bambang Irianto juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama masa jabatannya.
Kasus berulang ini menunjukkan pola korupsi yang sistemik dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat kota, di mana masalah yang sama muncul dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya. Praktik pengawasan internal dan mekanisme akuntabilitas tampak belum sepenuhnya efektif dalam mencegah penyalahgunaan dana publik.
Sejak OTT terhadap Maidi, sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Madiun meningkat. Pemerintah pusat dan lembaga antirasuah terus menekankan pentingnya transparansi dan integritas pejabat publik dalam pengelolaan proyek dan dana CSR. Sementara itu, warga dan pengamat politik menyoroti perlunya reformasi sistemik untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan hasil akhir penyelidikan maupun status hukum definitif Maidi dan pihak terkait lainnya. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme pemeriksaan intensif dan penetapan status hukum dalam 1×24 jam setelah OTT.
































