Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah menanggapi laporan yang beredar mengenai permintaan Jepang akan tenaga kerja Indonesia (TKI) akibat penurunan populasi di negara tersebut. Dalam pernyataannya, KBRI Tokyo menyatakan bahwa Indonesia, dengan populasi muda yang besar, dianggap sebagai salah satu mitra potensial untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja di Jepang.
Selain itu, Japan Association for Construction Human Resources (JAC) mengungkapkan harapannya agar Indonesia dapat berkontribusi dalam mengatasi krisis tenaga kerja di Jepang, khususnya di sektor konstruksi. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah penduduk lanjut usia di Jepang, sementara jumlah pekerja usia muda sangat terbatas.
Namun, KBRI Tokyo juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum oleh TKI di Jepang akan memiliki konsekuensi yang menjadi tanggung jawab pelaku. Oleh karena itu, penting bagi para TKI untuk mematuhi nilai, norma, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku di Jepang.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, KBRI Tokyo mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI di Jepang untuk mematuhi nilai, norma, kebiasaan, dan aturan hukum setempat, serta menjaga nama baik bangsa dan negara. Hal ini terkait dengan laporan tentang sekelompok WNI yang diduga membentuk geng di Osaka dan mengganggu ketertiban umum.
KBRI Tokyo menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan nama baik Indonesia di mata masyarakat Jepang. Mereka juga mengingatkan bahwa aparat setempat memiliki otoritas untuk mengambil tindakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketertiban.
Dengan demikian, meskipun terdapat peluang bagi TKI di Jepang, KBRI Tokyo menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga nama baik Indonesia selama bekerja di negara tersebut.