Makassar, Manyala.co – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menyerukan agar praktik mafia tanah diberantas karena telah menimbulkan banyak korban di berbagai daerah Indonesia, termasuk dirinya. Ia menegaskan, perlawanan terhadap praktik ilegal tersebut harus dilakukan secara kolektif oleh masyarakat dan pemerintah.
“Oh, bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal, dibuat dengan rekayasa hukum, memalsukan dokumen, dan orang,” kata Kalla di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Kalla menuturkan bahwa praktik mafia tanah dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang status sosial atau jabatan. Ia mengaku turut menjadi sasaran, namun yakin dapat membuktikan keabsahan kepemilikan tanahnya secara hukum. “Kita harus lawan bersama-sama. Termasuk saya, ingin dikorbankan, tapi kita punya dasar formal yang tidak bisa dibantah,” tegasnya.
Terkait sengketa tanah di Makassar, Kalla menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah miliknya secara sah. “Menteri Nusron sudah mengatakan itu sah milik saya. Mafia ini harus diberantas. Kalau dibiarkan, akibatnya akan fatal,” ujarnya.
Kasus Lama di Kawasan Tanjung Bunga
Sengketa tanah yang melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), serta pihak perorangan Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong mencakup lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, kasus tersebut merupakan persoalan lama yang berasal dari era 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya. Ia menegaskan, pemerintah kini tengah menata ulang sistem pertanahan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah tumpang tindih data.
“Kasus ini produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem agar lebih transparan,” kata Nusron dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025).
Menurut penelusuran kementeriannya, terdapat dua dasar hak berbeda pada lahan yang disengketakan. Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996, berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak dekade 1990-an.
Aspek Hukum dan Proses Eksekusi
Selain dua dasar hak tersebut, kasus ini juga terkait gugatan Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. Dalam perkara tersebut, GMTD dinyatakan menang.
Namun, Nusron menegaskan, secara hukum, putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara serta ahli warisnya, bukan seluruh pemilik tanah di kawasan yang sama. “Fakta hukum menunjukkan terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Penyelesaiannya harus berdasarkan data administrasi yang cermat, bukan menggeneralisasi satu putusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi di lapangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sementara Kementerian ATR/BPN berfungsi memastikan kesesuaian data pertanahan dengan objek hukum yang dimaksud. Kantor Pertanahan Kota Makassar, lanjutnya, telah berkirim surat resmi kepada pengadilan untuk klarifikasi teknis dan konstatiring administratif agar tidak terjadi kesalahan objek.
Dorongan Digitalisasi Pertanahan
Nusron menyebut kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat digitalisasi data tanah serta sinkronisasi peta bidang guna mencegah tumpang tindih sertifikat di masa depan. “Kalau kasus lama muncul hari ini, itu karena sistem kita sedang dibuka secara jujur. Kami ingin semuanya transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapa pun dalam kasus ini. “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami memastikan setiap hak atas tanah memiliki kepastian hukum,” tutupnya.
































