Jusuf Kalla Desak Pemerintah Berantas Mafia Tanah, Sebut Dirinya Juga Korban

Mafia Tanah
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK) saat ditemui di Gedung Kampus Utama Universitas Paramadina Cipayung, Jakarta Timur, (Dok. Tribun Timur)

Makassar, Manyala.co – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menyerukan agar praktik mafia tanah diberantas karena telah menimbulkan banyak korban di berbagai daerah Indonesia, termasuk dirinya. Ia menegaskan, perlawanan terhadap praktik ilegal tersebut harus dilakukan secara kolektif oleh masyarakat dan pemerintah.

“Oh, bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal, dibuat dengan rekayasa hukum, memalsukan dokumen, dan orang,” kata Kalla di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Kalla menuturkan bahwa praktik mafia tanah dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang status sosial atau jabatan. Ia mengaku turut menjadi sasaran, namun yakin dapat membuktikan keabsahan kepemilikan tanahnya secara hukum. “Kita harus lawan bersama-sama. Termasuk saya, ingin dikorbankan, tapi kita punya dasar formal yang tidak bisa dibantah,” tegasnya.

Terkait sengketa tanah di Makassar, Kalla menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah miliknya secara sah. “Menteri Nusron sudah mengatakan itu sah milik saya. Mafia ini harus diberantas. Kalau dibiarkan, akibatnya akan fatal,” ujarnya.

Kasus Lama di Kawasan Tanjung Bunga

Sengketa tanah yang melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), serta pihak perorangan Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong mencakup lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, kasus tersebut merupakan persoalan lama yang berasal dari era 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya. Ia menegaskan, pemerintah kini tengah menata ulang sistem pertanahan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah tumpang tindih data.

“Kasus ini produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem agar lebih transparan,” kata Nusron dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025).

Menurut penelusuran kementeriannya, terdapat dua dasar hak berbeda pada lahan yang disengketakan. Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996, berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak dekade 1990-an.

Aspek Hukum dan Proses Eksekusi

Selain dua dasar hak tersebut, kasus ini juga terkait gugatan Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. Dalam perkara tersebut, GMTD dinyatakan menang.

Namun, Nusron menegaskan, secara hukum, putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara serta ahli warisnya, bukan seluruh pemilik tanah di kawasan yang sama. “Fakta hukum menunjukkan terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Penyelesaiannya harus berdasarkan data administrasi yang cermat, bukan menggeneralisasi satu putusan,” ujarnya.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi di lapangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sementara Kementerian ATR/BPN berfungsi memastikan kesesuaian data pertanahan dengan objek hukum yang dimaksud. Kantor Pertanahan Kota Makassar, lanjutnya, telah berkirim surat resmi kepada pengadilan untuk klarifikasi teknis dan konstatiring administratif agar tidak terjadi kesalahan objek.

Dorongan Digitalisasi Pertanahan

Nusron menyebut kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat digitalisasi data tanah serta sinkronisasi peta bidang guna mencegah tumpang tindih sertifikat di masa depan. “Kalau kasus lama muncul hari ini, itu karena sistem kita sedang dibuka secara jujur. Kami ingin semuanya transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapa pun dalam kasus ini. “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami memastikan setiap hak atas tanah memiliki kepastian hukum,” tutupnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom