Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar deportasi tiga Warga Negara Ssing (WNA).
Tiga WNA itu diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.
Deportasi ini melibatkan dua WNA asal Jepang dengan inisial SO dan KK serta satu orang warga Malaysia dengan inisial nama MSBA.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang mengatakan, kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua warga negara Jepang tersebut.
Keduanya diketahui memperoleh izin tinggal sebagai investor.
Namun tidak dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan kegiatan investasi di Indonesia.
Hal ini mengarah pada pelanggaran Pasal 123 Huruf A Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur tentang pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
“Seharusnya, mereka memenuhi kriteria tertentu agar mendapatkan izin tinggal dengan status investor,” ujar Friece Sumolang,saat Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Jl Perintis kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, lanjut Friece, untuk warga negara Malaysia dengan inisial MSBA telah berada di Indonesia sejak 2019.
“Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menilai bahwa ketiganya telah melanggar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Kami akan terus menjaga ketertiban dalam hal keimigrasian dan menegakkan hukum di Indonesia,” tambah dia.