Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat koordinasi dengan unit eselon I Kementerian Hukum Republik Indonesia guna menyelaraskan pelaksanaan Rencana Kinerja Tahun 2026 dengan kebijakan dan prioritas nasional.
Koordinasi tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang melakukan pertemuan dengan sejumlah unit kerja pusat pada Kamis (15/1/2026). Unit yang dikunjungi meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dalam pertemuan dengan Inspektorat Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Eem menyampaikan laporan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Bali sepanjang Tahun Anggaran 2025. Beberapa isu yang dibahas meliputi penghapusan Barang Milik Negara (BMN), tindak lanjut temuan hasil pengawasan, penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), serta pemanfaatan BMN secara bersama.
Inspektur Wilayah I memberikan apresiasi terhadap kinerja Kanwil Kemenkum Bali yang dinilai berjalan baik selama 2025. Inspektorat mendorong penguatan ketertiban administrasi pada 2026 melalui peningkatan manajemen risiko dan optimalisasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efektif.
Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam pertemuan tersebut, dibahas capaian kinerja dan rencana strategis pelayanan kekayaan intelektual di Provinsi Bali. Kanwil Kemenkum Bali melaporkan bahwa hingga Januari 2026, jumlah Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah tercatat dan terverifikasi di Bali mencapai 227.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali memaparkan Program Inklusif “ARTHA KARYA”, yang difokuskan pada perlindungan dan pemberdayaan karya intelektual kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Program ini mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena dinilai berkontribusi dalam peningkatan ekonomi penyandang disabilitas melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pada Direktorat Badan Usaha, pembahasan difokuskan pada rencana pelaksanaan sosialisasi layanan hukum yang akan dikemas dalam bentuk Safari Hukum. Program tersebut direncanakan menyasar wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan melibatkan Ditjen AHU, Kanwil, serta Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.
Kanwil Kemenkum Bali menyampaikan harapan agar Safari Hukum dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, sekaligus menjadi sarana penyelesaian kendala teknis layanan badan usaha di daerah. Sementara itu, koordinasi dengan Direktorat Perdata membahas rencana sosialisasi layanan hukum perdata dan pelaporan kinerja Satuan Tugas Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fidusia.
Melalui rangkaian koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Rencana Kinerja Tahun 2026 berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional serta kebutuhan pelayanan hukum di daerah. Hingga kegiatan berakhir, belum ada perubahan kebijakan nasional yang diumumkan secara resmi.
































