Manyala.co – Polda Metro Jaya terus mendalami laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu yang kembali mencuat di publik. Dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung, hari ini, Kamis (8/5/2025), tiga orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diperiksa sebagai saksi.
Menurut keterangan dari juru bicara TPUA, Rahmat Himran, seharusnya ada empat orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, Rizal Fadillah yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum TPUA absen karena mengalami kecelakaan lalu lintas usai memberikan keterangan di Mabes Polri dua hari sebelumnya. “Pak Rizal ditabrak motor ketika perjalanan pulang ke Bandung,” jelas Rahmat di halaman Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni Damai Hari Lubis, Kurnia, dan Rustam Effendi tetap hadir untuk memberikan keterangan. Mereka dikabarkan membawa dokumen serta bukti pendukung atas pernyataan mereka mengenai dugaan palsunya ijazah milik Jokowi yang sebelumnya mereka tuduhkan.
Laporan Jokowi dan Langkah Hukum
Laporan atas kasus ini diajukan langsung oleh tim kuasa hukum Jokowi, yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan. Ada lima individu yang dilaporkan ke polisi: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, dan seorang berinisial K. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran fitnah melalui media elektronik.
Yakup menyatakan bahwa para terlapor telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai latar belakang pendidikan Jokowi, termasuk tuduhan bahwa ijazah yang digunakan oleh mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak asli. Tuduhan ini sebelumnya sempat mereda, namun kembali menjadi perbincangan publik setelah Roy Suryo dan kawan-kawan mengunggah analisis terhadap foto-foto ijazah Jokowi di media sosial.
Jokowi: “Ini Masalah Sederhana, Tapi Perlu Diluruskan”
Jokowi sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
Selepas pemeriksaan, Jokowi menyampaikan bahwa keputusannya membawa isu ini ke ranah hukum dilakukan agar tidak ada lagi spekulasi liar yang berkembang. “Sebenarnya ini masalah sepele. Tapi karena terus disebarkan dan berlarut-larut, maka perlu ada tindakan hukum agar semuanya terang benderang,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa laporan baru dibuat sekarang. “Waktu saya masih menjabat, saya memilih untuk tidak menanggapi isu ini secara hukum. Tapi setelah pensiun, saya rasa sudah saatnya mengambil langkah tegas,” ujar Jokowi.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Telusuri Unsur Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian saat ini tengah menelaah bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam tuduhan yang dilontarkan terhadap Jokowi.
“Ini masih dalam proses pendalaman. Semua langkah akan dilakukan berdasarkan kaidah hukum dan bukti yang ada,” kata Ade Ary saat ditemui oleh wartawan.
Dengan proses hukum yang terus berjalan dan pelibatan saksi-saksi kunci, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh penting nasional serta isu lama yang kembali mencuat di era pasca-kepemimpinannya. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan terlapor akan menjadi penentu kelanjutan penyidikan ini, termasuk kemungkinan naiknya status kasus ke tahap penyidikan formal.