Manyala.co – Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme kontroversial bergambar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Meme tersebut memperlihatkan dua tokoh nasional itu sedang berciuman, yang kemudian viral di media sosial X (sebelumnya Twitter).
Kabar penangkapan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun @MurtadhaOne1 pada Rabu malam, 7 Mei 2025, yang menyebut bahwa seorang mahasiswi program studi Seni Rupa Desain (SRD) ITB baru saja diamankan oleh Bareskrim Polri.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya proses hukum terhadap seorang perempuan berinisial SSS yang diduga sebagai pengunggah meme tersebut. Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini sedang dilakukan oleh penyidik Bareskrim, namun tidak mengungkap identitas lengkap tersangka.
Menurut Trunoyudo, SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU ITE 2008.
Di sisi lain, Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan pandangan berbeda. Ia menyarankan agar pendekatan terhadap mahasiswi tersebut lebih mengedepankan pembinaan, bukan penghukuman.
“Kalau dari pemerintah, karena ini anak muda, mungkin lebih baik dibina. Bisa saja dia terlalu bersemangat dalam mengkritik, dan kita hidup dalam demokrasi, jadi pendekatannya perlu lebih edukatif,” ujar Hasan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10 Mei 2025).
Hasan juga menambahkan bahwa semangat muda sering kali menimbulkan ekspresi berlebihan, namun tidak selalu bermaksud buruk. Oleh sebab itu, ia menilai edukasi dan pemahaman terhadap konteks sosial dan hukum lebih penting ketimbang sanksi pidana.
Meski demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum jika memang terdapat unsur pelanggaran hukum yang sah dalam kasus tersebut. “Kalau memang ada pelanggaran pidana, ya tentu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tapi kalau ini soal ekspresi dan pendapat, mungkin cukup diberi pemahaman saja,” katanya.
Pihak kampus sendiri, ITB, dikabarkan turut memberikan pendampingan terhadap mahasiswinya dan telah menjalin komunikasi dengan keluarga tersangka. Sementara itu, pihak keluarga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan yang dilakukan oleh SSS.
































