Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merespons langkah 12 tokoh nasional yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa mekanisme praperadilan sudah memiliki ruang lingkup yang jelas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengingatkan bahwa praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menilai aspek formil dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya sudah ditentukan. Jadi kami menghormati siapapun yang mengajukan amicus curiae, tapi kami juga tetap bekerja berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Sutikno menambahkan, setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejagung didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Semua berdasarkan temuan alat bukti yang sah,” tegasnya.
12 Tokoh Nasional Ajukan Pendapat Hukum
Sebelumnya, sebanyak 12 tokoh publik dan pegiat antikorupsi menyampaikan pendapat hukum (amicus curiae) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Sidang ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang yang digelar Jumat (3/10/2025), Arsil, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, menjelaskan bahwa langkah mereka bukan untuk membela Nadiem secara pribadi, melainkan demi memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Selama ini kami melihat masih banyak penetapan tersangka yang dilakukan tanpa kejelasan perbuatan pidana dan kaitannya dengan pihak yang ditetapkan. Amicus Curiae ini kami ajukan agar pengujian di praperadilan benar-benar efektif dan objektif,” ujar Arsil di hadapan majelis hakim.
Ia menyoroti bahwa KUHAP memang tidak secara eksplisit mengatur tata cara penetapan tersangka. Namun dalam praktik, status tersebut memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang, sehingga penegak hukum wajib berhati-hati dalam menetapkannya.
Sorotan pada Bukti dan Prosedur Penetapan
Salah satu amici, Natalia Soebagjo, anggota International Council of Transparency International, menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem belum cukup kuat. Ia menekankan pentingnya prinsip reasonable suspicion (kecurigaan yang beralasan) dalam setiap tindakan penyidikan.
“Beban pembuktian bukan pada pihak pemohon, tapi pada termohon yaitu penyidik. Mereka yang harus membuktikan bahwa memang ada bukti permulaan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas Natalia.
Menurutnya, Kejagung perlu menjelaskan secara terbuka tindak pidana apa yang diduga terjadi serta bagaimana kaitannya dengan Nadiem Makarim. Langkah itu penting agar publik memahami alur penegakan hukum dan tidak menilai prosesnya dilakukan secara tertutup atau sepihak.
“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Jika proses hukum dilakukan dengan jelas dan akuntabel, masyarakat akan menaruh respek lebih tinggi terhadap lembaga penegak hukum,” tambahnya.
Dorongan Reformasi Mekanisme Praperadilan
Para amici curiae juga menilai praktik praperadilan selama ini cenderung menyerupai pola persidangan perdata, di mana prinsip “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan” kerap diterapkan. Padahal, menurut mereka, mekanisme tersebut tidak relevan dalam konteks hukum pidana.
“Kami berharap pandangan hukum ini bisa menjadi pijakan baru agar pemeriksaan praperadilan berjalan lebih sederhana, efisien, dan tepat sasaran,” tutur Natalia Soebagjo.
Mereka pun mendesak agar hakim praperadilan lebih aktif dalam menguji alasan penetapan tersangka, bukan sekadar menilai aspek administratif. “Penyidik juga manusia, bisa keliru. Yang penting, ada forum yang bisa mengoreksi kekeliruan itu,” tambah Arsil.
Daftar 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae
Berikut daftar lengkap tokoh yang mengajukan amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim:
- Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK Periode 2003–2007
- Arief T. Surowidjojo, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
- Arsil, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan
- Betti Alisjahbana, Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
- Erry Riyana Hardjapamekas, Mantan Pimpinan KPK
- Goenawan Mohamad, Penulis dan Pendiri Majalah Tempo
- Hilmar Farid, Aktivis dan Akademisi
- Marzuki Darusman, Jaksa Agung 1999–2001
- Nur Pamudji, Mantan Direktur Utama PLN 2011–2014
- Natalia Soebagjo, Pegiat Antikorupsi dan Anggota Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed, Advokat
- Todung Mulya Lubis, Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Langkah mereka dinilai sebagai momentum penting dalam mendorong pembaruan sistem praperadilan di Indonesia. Para tokoh berharap, pendapat hukum tersebut dapat menjadi rujukan bagi hakim dan aparat penegak hukum agar penetapan tersangka di masa mendatang lebih transparan, berbasis bukti kuat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
































