Nadiem Makarim Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Nadiem
Mantan Menteri Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Manyala.co – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini memasuki babak baru. Mantan Menteri Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penahanan tersebut pada Kamis (4/9/2025) di Jakarta Selatan. Nadiem akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi proyek laptop yang dijalankan pada periode 2019–2022.

Kasus yang menjerat Nadiem bukan perkara kecil. Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun. Angka itu masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nurcahyo menyebut bahwa angka kerugian sudah mencapai sekitar Rp1,98 triliun, yang muncul dari kegiatan teknologi informasi dan komunikasi dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam perkara ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif. Ia pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 dengan durasi hampir 12 jam. Pemeriksaan berikutnya berlangsung pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Hingga akhirnya, pada pemeriksaan ketiga di tanggal 4 September, Kejagung mengambil langkah tegas dengan menetapkannya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Sebelumnya, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain yang terkait dengan proyek laptop tersebut. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan pada era Nadiem; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Dengan penetapan lima tersangka, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus besar ini. Program digitalisasi pendidikan yang seharusnya membawa kemajuan bagi sekolah-sekolah di Indonesia justru berujung pada dugaan penyelewengan yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Langkah hukum terhadap Nadiem dan para tersangka lain kini menjadi sorotan publik, mengingat proyek ini melibatkan anggaran triliunan rupiah dan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dunia pendidikan. Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani pada tahun 2025.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement