Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan: Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ Dibentuk Sebelum Nadiem Dilantik

Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan: Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ Dibentuk Sebelum Nadiem Dilantik - Kejagung - Gambar 689
Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan: Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Dibentuk Sebelum Nadiem Dilantik.

Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fakta baru yang mengemuka dalam penyidikan kali ini memperlihatkan adanya perencanaan program digitalisasi pendidikan yang dilakukan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Salah satu temuan paling mencengangkan adalah keberadaan grup WhatsApp yang bernama “Mas Menteri Core Team”, yang dibuat sejak Agustus 2019 oleh sejumlah orang dekat Nadiem.

Grup WA tersebut diklaim telah membahas secara khusus rencana pengadaan laptop dan sistem teknologi pendidikan di Kemendikbudristek, dua bulan sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri. Anggota grup termasuk Jurist Tan (saat ini menjadi tersangka), Fiona, dan Nadiem sendiri.

Menurut Qohar, kelompok tersebut sudah menyusun berbagai rencana program digitalisasi pendidikan sebagai bagian dari kebijakan awal Nadiem di Kemendikbudristek. Bahkan, dalam proses selanjutnya, Jurist Tan diduga aktif memimpin rapat melalui Zoom bersama sejumlah pejabat dan konsultan, meskipun secara struktural ia tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan atau pengadaan barang dan jasa.

“Jurist selaku staf khusus mendikbud saat itu, tidak memiliki tugas dalam hal perencanaan dan pengadaan, namun justru aktif mengatur arah kebijakan teknis, termasuk menunjuk sistem operasi yang digunakan, yakni Chrome OS dari Google,” terang Qohar.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga menemukan adanya interaksi intens antara pihak Kemendikbudristek dengan Google. Disebutkan bahwa Nadiem sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas skema penggunaan Chromebook dalam program TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) nasional. Salah satu hasil pembicaraan adalah adanya rencana co-investment dari Google sebesar 30 persen jika pemerintah Indonesia menggunakan Chrome OS dalam sistem digitalisasi sekolah.

Langkah lanjutan dari rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dan Ibrahim Arief. Mereka mengarahkan tim teknis agar hasil kajian mendukung pemilihan Chrome OS. Bahkan, pada 17 April 2020, Ibrahim sempat menggelar demo penggunaan Chromebook melalui Zoom kepada tim teknis. Kajian teknis awal yang belum merekomendasikan Chrome OS akhirnya direvisi, setelah Ibrahim menolak menandatangani hasil tersebut.

Selain Jurist dan Ibrahim Arief, dua pejabat Kemendikbudristek lainnya juga disebut aktif terlibat, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini disebut bermula dari program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020 hingga 2022. Pengadaan laptop dan sistem Chromebook dari Google disebut menghabiskan anggaran fantastis senilai Rp9,9 triliun, dan diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa peran Nadiem dalam perkara ini cukup signifikan. Ia menyatakan bahwa perencanaan proyek digitalisasi ini sudah dilakukan jauh sebelum Nadiem bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan, sudah disusun sejak sebelum Nadiem masuk ke kabinet,” kata Harli.

Meskipun hingga kini Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, ia telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus. Pemeriksaan terbaru berlangsung selama sekitar sembilan jam pada Selasa (15/7/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem belum memberikan penjelasan rinci terkait keterlibatannya, namun Kejagung menyebut akan terus mendalami peran setiap pihak dalam proyek tersebut.

Adapun keempat tersangka yang telah diumumkan Kejagung adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021);
  2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020);
  3. Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan dan penyusun rancangan infrastruktur teknologi pendidikan di Kemendikbudristek.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, publik dan para pengamat kebijakan publik terus mendesak agar Kejagung transparan dalam proses penyidikan dan tak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tak terkecuali jika dugaan mengarah pada tokoh penting atau mantan menteri sekalipun. Kini perhatian tertuju pada langkah Kejagung berikutnya apakah pemeriksaan terhadap Nadiem akan berujung pada status hukum baru, atau hanya menjadi bagian dari penelusuran fakta?

Kasus Chromebook di Kemendikbudristek menjadi salah satu contoh nyata pentingnya pengawasan ketat dalam proyek pengadaan teknologi di lingkungan kementerian. Terlebih, proyek ini menyangkut masa depan pendidikan Indonesia yang sedang menuju era digital.

IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom