Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fakta baru yang mengemuka dalam penyidikan kali ini memperlihatkan adanya perencanaan program digitalisasi pendidikan yang dilakukan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Salah satu temuan paling mencengangkan adalah keberadaan grup WhatsApp yang bernama “Mas Menteri Core Team”, yang dibuat sejak Agustus 2019 oleh sejumlah orang dekat Nadiem.
Grup WA tersebut diklaim telah membahas secara khusus rencana pengadaan laptop dan sistem teknologi pendidikan di Kemendikbudristek, dua bulan sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri. Anggota grup termasuk Jurist Tan (saat ini menjadi tersangka), Fiona, dan Nadiem sendiri.
Menurut Qohar, kelompok tersebut sudah menyusun berbagai rencana program digitalisasi pendidikan sebagai bagian dari kebijakan awal Nadiem di Kemendikbudristek. Bahkan, dalam proses selanjutnya, Jurist Tan diduga aktif memimpin rapat melalui Zoom bersama sejumlah pejabat dan konsultan, meskipun secara struktural ia tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan atau pengadaan barang dan jasa.
“Jurist selaku staf khusus mendikbud saat itu, tidak memiliki tugas dalam hal perencanaan dan pengadaan, namun justru aktif mengatur arah kebijakan teknis, termasuk menunjuk sistem operasi yang digunakan, yakni Chrome OS dari Google,” terang Qohar.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga menemukan adanya interaksi intens antara pihak Kemendikbudristek dengan Google. Disebutkan bahwa Nadiem sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas skema penggunaan Chromebook dalam program TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) nasional. Salah satu hasil pembicaraan adalah adanya rencana co-investment dari Google sebesar 30 persen jika pemerintah Indonesia menggunakan Chrome OS dalam sistem digitalisasi sekolah.
Langkah lanjutan dari rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dan Ibrahim Arief. Mereka mengarahkan tim teknis agar hasil kajian mendukung pemilihan Chrome OS. Bahkan, pada 17 April 2020, Ibrahim sempat menggelar demo penggunaan Chromebook melalui Zoom kepada tim teknis. Kajian teknis awal yang belum merekomendasikan Chrome OS akhirnya direvisi, setelah Ibrahim menolak menandatangani hasil tersebut.
Selain Jurist dan Ibrahim Arief, dua pejabat Kemendikbudristek lainnya juga disebut aktif terlibat, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini disebut bermula dari program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020 hingga 2022. Pengadaan laptop dan sistem Chromebook dari Google disebut menghabiskan anggaran fantastis senilai Rp9,9 triliun, dan diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa peran Nadiem dalam perkara ini cukup signifikan. Ia menyatakan bahwa perencanaan proyek digitalisasi ini sudah dilakukan jauh sebelum Nadiem bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.
“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan, sudah disusun sejak sebelum Nadiem masuk ke kabinet,” kata Harli.
Meskipun hingga kini Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, ia telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus. Pemeriksaan terbaru berlangsung selama sekitar sembilan jam pada Selasa (15/7/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem belum memberikan penjelasan rinci terkait keterlibatannya, namun Kejagung menyebut akan terus mendalami peran setiap pihak dalam proyek tersebut.
Adapun keempat tersangka yang telah diumumkan Kejagung adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021);
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020);
- Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan;
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan dan penyusun rancangan infrastruktur teknologi pendidikan di Kemendikbudristek.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, publik dan para pengamat kebijakan publik terus mendesak agar Kejagung transparan dalam proses penyidikan dan tak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tak terkecuali jika dugaan mengarah pada tokoh penting atau mantan menteri sekalipun. Kini perhatian tertuju pada langkah Kejagung berikutnya apakah pemeriksaan terhadap Nadiem akan berujung pada status hukum baru, atau hanya menjadi bagian dari penelusuran fakta?
Kasus Chromebook di Kemendikbudristek menjadi salah satu contoh nyata pentingnya pengawasan ketat dalam proyek pengadaan teknologi di lingkungan kementerian. Terlebih, proyek ini menyangkut masa depan pendidikan Indonesia yang sedang menuju era digital.
































