Manyala.co – Penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan terus berlanjut di Kejaksaan Agung. Bahkan, Kejagung membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan jika keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap perkara ini secara utuh.
“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Harli, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa saja yang dinilai dapat memberikan informasi penting, termasuk pejabat tinggi atau mantan pejabat kementerian. “Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” lanjutnya.
Proyek pengadaan laptop yang diusut ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Total anggaran yang digunakan untuk program ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Salah satu hal yang menjadi sorotan penyidik adalah perencanaan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Menurut Harli, proyek serupa sebenarnya sudah pernah diuji coba pada tahun 2019 dengan sekitar 1.000 unit, namun hasilnya dinilai tidak sesuai harapan. “Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” jelasnya pada Senin, 26 Mei 2025.
Temuan ini kemudian membuka dugaan adanya manipulasi dan kerja sama jahat antar pihak terkait dalam proses pengadaan. Salah satunya adalah perubahan spesifikasi laptop yang disinyalir tidak mencerminkan kebutuhan riil dunia pendidikan. “Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa bukannya mengevaluasi kegagalan uji coba sebelumnya, pihak Kemendikbudristek justru membentuk tim teknis baru yang ditugaskan membuat kajian mendukung pengadaan Chromebook. Padahal, menurutnya, proses pengadaan seharusnya didasarkan pada kebutuhan nyata satuan pendidikan, bukan diarahkan pada satu merek atau sistem operasi tertentu.
“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli.
Kejaksaan Agung sendiri hingga kini belum menyebutkan secara terbuka siapa saja yang telah diperiksa atau akan dipanggil. Namun Harli memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman dua mantan staf khusus eks Mendikbud yang diduga terlibat dalam kasus ini. Langkah ini dilakukan guna mencari bukti tambahan atas dugaan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan teknis proyek pengadaan.
Proses hukum terhadap kasus besar ini masih akan terus berkembang. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional agar semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
































