Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan Wakil Presiden Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan keduanya dalam tindak pidana korupsi bersama tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya (26/2)
Peran MK dalam kasus ini antara lain memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk mencampur Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 dengan RON 92 guna menghasilkan RON 92. Proses pengoplosan ini dilakukan oleh PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh tersangka Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Direktur Utama dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur pengadaan produk kilang dan inti bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, MK dan EC diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung dengan kontrak jangka panjang untuk memperoleh harga yang wajar.
Namun, dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan metode pembelian spot, yang mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang lebih tinggi kepada mitra usaha.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), YF.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak perusahaannya selama periode 2018 hingga 2023.