Pada Jumat, 28 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 95 bundel dokumen yang berkaitan dengan administrasi surat-menyurat dan kontrak.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti elektronik dari kantor tersebut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Kejagung juga menggeledah rumah dan kantor Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, dan Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan penetapan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun akibat praktik mark-up dalam kontrak pengiriman minyak yang melibatkan PT Navigator Khatulistiwa.