Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita rumah milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding Refining & Petrochemical serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2012–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa rumah yang disita tersebut terdaftar atas nama anak Riza Chalid.
“Ada pun benda atau barang yang dilakukan penyitaan berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 557 meter persegi, beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, properti tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC. Berdasarkan hasil penyidikan, rumah tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana dan sarana pencucian uang yang dilakukan oleh Riza Chalid.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS tahun 2012 hingga 2023,” jelas Anang.
Riza Chalid Diduga Intervensi Kebijakan Pertamina
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan termasuk dalam delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
Selain dijerat dengan pasal korupsi, Riza juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Ia disebut melakukan pencucian hasil tindak pidana melalui aset-aset pribadi, termasuk kepemilikan properti di Jakarta Selatan tersebut.
Saat ini, Kejagung masih memburu keberadaan Riza Chalid yang disebut tidak berada di Indonesia. Lembaga tersebut telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, untuk memfasilitasi penangkapan di luar negeri.
Sidang Potensial In Absentia
Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menyidangkan Riza Chalid secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, apabila penangkapan tidak segera terealisasi.
“Yang penting, untuk disidangkan secara in absentia ada syarat-syarat tertentu,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Syarat tersebut antara lain, tersangka telah dipanggil secara sah, diumumkan sebagai buronan nasional, dan telah memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi. Namun, Kejagung menyatakan saat ini masih berupaya menangkap tersangka secara langsung.
“Kalau itu sudah memenuhi, ya (sidang) bisa in absentia,” kata Anang.
Selain itu, Anang menegaskan bahwa langkah internasional yang diambil termasuk penerbitan red notice dilakukan sesuai prosedur hukum dan kerja sama antarnegara.
“Karena yang bersangkutan berada di luar negeri, kita tidak bisa serta-merta mengambil tindakan. Harus ada mekanisme kerja sama hukum antarnegara,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan sektor energi strategis nasional.
Penyidik menduga praktik penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, meski hingga kini angka pasti kerugian tersebut belum diumumkan secara resmi.
































