Kejagung Sita Rumah Riza Chalid Terkait Dugaan TPPU Korupsi Minyak

Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah Mohammad Rica Chalid di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). (Dok.Liputan6.com/Nanda)

Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita rumah milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding Refining & Petrochemical serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2012–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa rumah yang disita tersebut terdaftar atas nama anak Riza Chalid.

“Ada pun benda atau barang yang dilakukan penyitaan berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 557 meter persegi, beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, properti tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC. Berdasarkan hasil penyidikan, rumah tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana dan sarana pencucian uang yang dilakukan oleh Riza Chalid.

Terpilih Jadi Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Raih Mayoritas Suara Angkatan Alumni

“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS tahun 2012 hingga 2023,” jelas Anang.

Riza Chalid Diduga Intervensi Kebijakan Pertamina

Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan termasuk dalam delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.

Selain dijerat dengan pasal korupsi, Riza juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Ia disebut melakukan pencucian hasil tindak pidana melalui aset-aset pribadi, termasuk kepemilikan properti di Jakarta Selatan tersebut.

Saat ini, Kejagung masih memburu keberadaan Riza Chalid yang disebut tidak berada di Indonesia. Lembaga tersebut telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, untuk memfasilitasi penangkapan di luar negeri.

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

Sidang Potensial In Absentia

Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menyidangkan Riza Chalid secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, apabila penangkapan tidak segera terealisasi.

“Yang penting, untuk disidangkan secara in absentia ada syarat-syarat tertentu,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Syarat tersebut antara lain, tersangka telah dipanggil secara sah, diumumkan sebagai buronan nasional, dan telah memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi. Namun, Kejagung menyatakan saat ini masih berupaya menangkap tersangka secara langsung.

“Kalau itu sudah memenuhi, ya (sidang) bisa in absentia,” kata Anang.

Selain itu, Anang menegaskan bahwa langkah internasional yang diambil termasuk penerbitan red notice dilakukan sesuai prosedur hukum dan kerja sama antarnegara.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

“Karena yang bersangkutan berada di luar negeri, kita tidak bisa serta-merta mengambil tindakan. Harus ada mekanisme kerja sama hukum antarnegara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan sektor energi strategis nasional.

Penyidik menduga praktik penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, meski hingga kini angka pasti kerugian tersebut belum diumumkan secara resmi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom