Kejagung Tegaskan Rp6,6 Triliun Diserahkan ke Negara Bukan Pinjaman

Kejagung
Kejagung Tegaskan Rp6,6 Triliun Diserahkan ke Negara Bukan Pinjaman. (Dok. Tribunnews/Jeprima)

Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dana sebesar Rp6,6 triliun yang diserahkan kepada negara merupakan hasil sitaan dan penagihan resmi, bukan dana pinjaman dari lembaga perbankan. Dana tersebut ditampilkan dan diserahkan secara terbuka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang menjelaskan proses penataan fisik uang tersebut dilakukan sejak pagi hari dengan pengamanan ketat. Penumpukan uang dilakukan untuk keperluan penyerahan simbolis kepada negara sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Wah, itu dari pagi. Dari jam 6 sampai jam berapa tuh. Truk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung.

Menurut Anang, pengamanan dalam proses tersebut melibatkan petugas keamanan internal Kejagung serta pihak perbankan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan dana dengan nilai sangat besar tersebut.

“Penjagaan security-nya, ada pihak bank-nya juga mengawasi, dan di sana pun dijaga oleh keamanan. Jadi pengamanannya itu ekstra ketat dong, uang segitu Rp6,6 triliun,” ujarnya.

IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

Anang menegaskan seluruh uang yang ditampilkan merupakan hasil sitaan resmi. Dari total Rp6,6 triliun tersebut, sebesar Rp4,28 triliun merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung, sementara Rp2,4 triliun berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Semua Rp6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” kata Anang.

Ia menjelaskan, dana rampasan negara tersebut sebelumnya disimpan dalam rekening Kejaksaan Agung. Setelah proses penyerahan, dana itu akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara. Dana tersebut merupakan akumulasi hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi serta penagihan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Gelar Open House Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Penyerahan dana dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menekankan bahwa penyerahan dana dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin.

Di hadapan Presiden, Burhanuddin juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan kawasan hutan. Menurutnya, pengelolaan sumber daya kehutanan harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” ujar Burhanuddin.

Hingga Rabu malam, belum ada keterangan tambahan terkait jadwal penyaluran dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wali Kota Munafri Bersama Ketua TP PKK Makassar Sambut Warga Bersilaturahmi di Rujab

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom