Manyala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dana sebesar Rp6,6 triliun yang diserahkan kepada negara merupakan hasil sitaan dan penagihan resmi, bukan dana pinjaman dari lembaga perbankan. Dana tersebut ditampilkan dan diserahkan secara terbuka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang menjelaskan proses penataan fisik uang tersebut dilakukan sejak pagi hari dengan pengamanan ketat. Penumpukan uang dilakukan untuk keperluan penyerahan simbolis kepada negara sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Wah, itu dari pagi. Dari jam 6 sampai jam berapa tuh. Truk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung.
Menurut Anang, pengamanan dalam proses tersebut melibatkan petugas keamanan internal Kejagung serta pihak perbankan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan dana dengan nilai sangat besar tersebut.
“Penjagaan security-nya, ada pihak bank-nya juga mengawasi, dan di sana pun dijaga oleh keamanan. Jadi pengamanannya itu ekstra ketat dong, uang segitu Rp6,6 triliun,” ujarnya.
Anang menegaskan seluruh uang yang ditampilkan merupakan hasil sitaan resmi. Dari total Rp6,6 triliun tersebut, sebesar Rp4,28 triliun merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung, sementara Rp2,4 triliun berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Semua Rp6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” kata Anang.
Ia menjelaskan, dana rampasan negara tersebut sebelumnya disimpan dalam rekening Kejaksaan Agung. Setelah proses penyerahan, dana itu akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara. Dana tersebut merupakan akumulasi hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi serta penagihan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.
Penyerahan dana dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menekankan bahwa penyerahan dana dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin.
Di hadapan Presiden, Burhanuddin juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan kawasan hutan. Menurutnya, pengelolaan sumber daya kehutanan harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” ujar Burhanuddin.
Hingga Rabu malam, belum ada keterangan tambahan terkait jadwal penyaluran dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
































