Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor POME

Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya (POME) periode 2022-2024 pada 10 Februari 2026. (Dok. Kejaksaan Agung)

Manyala.co โ€“ Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022โ€“2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. โ€œPenyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024,โ€ ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan kerugian negara masih dalam proses penghitungan. โ€œKerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10-14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,โ€ katanya.

Dari 11 tersangka, sembilan orang berasal dari unsur swasta dan tiga lainnya merupakan penyelenggara negara. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara masing-masing berinisial LHB, pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

LONTARA+ Kini Bisa Diakses via Website, Pemkot Makassar Perluas Jangkauan Layanan Digital

Sementara sembilan tersangka dari pihak swasta merupakan pimpinan dan pengurus sejumlah perusahaan, antara lain PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT CKK, PT MAS, dan PT SBP. Penyidik belum merinci peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk POME, dalam kurun 2022 hingga 2024. POME merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang dalam regulasi tertentu dapat dikategorikan sebagai produk turunan dengan ketentuan ekspor khusus.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola ekspor komoditas sawit Indonesia, yang merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar nasional. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memperketat pengawasan ekspor CPO dan turunannya untuk menjaga pasokan dalam negeri serta mengamankan penerimaan negara.

Hingga Selasa malam, Kejagung belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan penyimpangan maupun total nilai ekspor yang terlibat dalam perkara tersebut. Proses penyidikan disebut masih berlangsung untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Makassar Direlokasi Demi Akses Lancar

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

02

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

03

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

04

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

ร— Advertisement
ร— Advertisement