Manyala.co โ Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022โ2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. โPenyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024,โ ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan kerugian negara masih dalam proses penghitungan. โKerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10-14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,โ katanya.
Dari 11 tersangka, sembilan orang berasal dari unsur swasta dan tiga lainnya merupakan penyelenggara negara. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara masing-masing berinisial LHB, pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara sembilan tersangka dari pihak swasta merupakan pimpinan dan pengurus sejumlah perusahaan, antara lain PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT CKK, PT MAS, dan PT SBP. Penyidik belum merinci peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk POME, dalam kurun 2022 hingga 2024. POME merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang dalam regulasi tertentu dapat dikategorikan sebagai produk turunan dengan ketentuan ekspor khusus.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola ekspor komoditas sawit Indonesia, yang merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar nasional. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memperketat pengawasan ekspor CPO dan turunannya untuk menjaga pasokan dalam negeri serta mengamankan penerimaan negara.
Hingga Selasa malam, Kejagung belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan penyimpangan maupun total nilai ekspor yang terlibat dalam perkara tersebut. Proses penyidikan disebut masih berlangsung untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

































