Manyala.co – Pimpinan DPRD dari Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu menemui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya. Rombongan tersebut terdiri atas Ketua DPRD Luwu Utara Husain, Wakil Ketua I DPRD Luwu Zulkifli, dan Wakil Ketua II DPRD Luwu Andi Mammang.
Dalam pertemuan itu, perwakilan DPRD menyampaikan bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya didorong oleh kebutuhan administratif, percepatan pelayanan publik, serta pengurangan rentang kendali pemerintahan. Mereka juga menilai pembentukan daerah otonomi baru diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial di wilayah Luwu Raya.
Zulkifli menjelaskan bahwa aspirasi tersebut disertai pemaparan mengenai kondisi objektif daerah, termasuk luas wilayah, beban pelayanan publik, dan potensi pembangunan. Ia menyebut pemekaran provinsi dinilai dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Selain alasan administratif, rombongan DPRD juga menekankan dimensi historis pembentukan Provinsi Luwu Raya. Mereka menyebut wilayah Luwu memiliki peran penting dalam sejarah nasional dan memandang pemekaran sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi politik dan sejarah tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah memahami dinamika dan aspirasi masyarakat Luwu Raya. Ia menegaskan bahwa setiap usulan pemekaran akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. “Ini menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi kami, termasuk kemungkinan pencabutan moratorium DOB,” ujarnya.
Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat dan elit daerah. Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, menilai pembentukan provinsi baru diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat Luwu. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk memisahkan diri secara kultural dari Sulawesi Selatan.
Menurut Andi Maradang, masyarakat Luwu selama ini merasakan ketimpangan pembangunan. Ia meyakini pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, selama tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari sisi legislatif provinsi, Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi menyatakan aspirasi masyarakat Luwu Raya merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan dijamin konstitusi. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonomi baru berada pada pemerintah pusat dalam kerangka kebijakan nasional.
Sementara itu, pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma, menekankan pentingnya kajian ekonomi yang komprehensif sebelum pemekaran dilakukan. Ia mengingatkan bahwa Luwu Raya merupakan wilayah dengan kontribusi ekonomi signifikan, terutama di sektor pertanian dan pertambangan nikel, sehingga dampaknya terhadap daerah induk perlu diperhitungkan secara cermat.
Luwu Raya dikenal sebagai salah satu pusat produksi kakao, kelapa sawit, dan kopi di Sulawesi Selatan, serta memiliki cadangan nikel besar yang terintegrasi dengan fasilitas smelter di Luwu Timur. Hingga Selasa, belum ada keputusan resmi pemerintah pusat terkait kelanjutan usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
































