Kemendagri Siapkan Rapat dengan Kepala Daerah Terkait Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis

Kemendagri Siapkan Rapat dengan Kepala Daerah Terkait Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis - Gratis - Gambar 1246
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (dok. tvOne)

Manyala.co – Pemerintah pusat kini tengah bersiap merespons keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga madrasah atau sederajat, harus diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan. Meski begitu, ia menekankan bahwa pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal yang dimiliki daerah. “Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” ujar Bima Arya dalam pernyataannya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5), seperti dikutip dari Antara.

Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri berencana mengumpulkan seluruh kepala daerah, khususnya para kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia, untuk membahas secara teknis bagaimana kebijakan ini bisa diimplementasikan. Langkah ini diambil agar pelaksanaan di lapangan bisa berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kapasitas masing-masing daerah.

Putusan MK yang menjadi dasar langkah ini adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pendidikan dasar yang bebas biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara. Ia membedakan antara hak ekosob yang dapat diwujudkan secara bertahap, dan hak sipil serta politik (sipol) yang harus dilaksanakan segera.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan praktik yang tidak adil. Oleh sebab itu, frasa tersebut dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Sementara itu, di tingkat daerah, banyak pemerintah kabupaten dan kota kini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam proses ini, kebijakan pendidikan gratis tersebut akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan, khususnya menyangkut standar pelayanan minimal di bidang pendidikan.

Wamendagri Bima Arya juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa perencanaan matang. “Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan,” ujarnya.

Dengan dimulainya pembahasan teknis bersama pemerintah daerah, Kemendagri berharap program pendidikan dasar gratis ini bisa dilaksanakan secara menyeluruh dan adil, tanpa menimbulkan beban fiskal berlebihan, namun tetap menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom