Manyala.co – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah setelah India melaporkan kasus konfirmasi terbaru, meski hingga kini belum ditemukan infeksi pada manusia di Indonesia.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tersebut ditetapkan pada 30 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan sektor kesehatan, termasuk dinas kesehatan daerah, rumah sakit, puskesmas, serta laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul laporan kasus di India pada Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyatakan bahwa hingga saat ini Indonesia belum mencatat adanya kasus konfirmasi Virus Nipah pada manusia. Namun, peningkatan kewaspadaan dinilai perlu dilakukan mengingat karakteristik penyakit dan posisi geografis Indonesia.
“Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia, namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa,” kata Murti dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menjelaskan bahwa Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging dengan tingkat kematian yang tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen. Virus ini ditularkan dari hewan ke manusia, dengan reservoir alami berupa kelelawar buah dari genus Pteropus.
Penularan dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi, perantara hewan lain seperti babi, serta konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi. Kemenkes juga mencatat bahwa sejumlah penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis serta deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah, yang menandakan potensi sumber penularan di dalam negeri.
Sebagai langkah mitigasi, Kemenkes menginstruksikan dinas kesehatan untuk memperkuat surveilans epidemiologi. Pemantauan dilakukan terhadap tren kasus suspek meningitis atau ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), infeksi saluran pernapasan akut, serta pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) maupun surveilans sentinel.
Penemuan dan pelaporan kasus diminta mengacu pada definisi operasional yang tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah. Langkah ini bertujuan memastikan deteksi dini serta respons cepat jika terjadi peningkatan kasus yang tidak lazim.
Selain penguatan surveilans, Kemenkes mendorong dilakukannya kajian epidemiologis serta pemetaan faktor risiko kesehatan. Upaya ini ditujukan untuk mengantisipasi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), sekaligus memperkuat kesiapsiagaan melalui pendekatan one health yang melibatkan lintas sektor terkait.
Di tingkat global, India telah beberapa kali mengalami wabah Virus Nipah sejak 2001. Wabah tercatat terjadi di Negara Bagian West Bengal pada 2001 dan 2007, serta berulang di Negara Bagian Kerala sejak 2018. Kasus terbaru dilaporkan kembali di West Bengal pada 14 Januari 2026.
Hingga 26 Januari 2026, otoritas kesehatan India melaporkan dua kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas, West Bengal. Seluruh kasus merupakan tenaga kesehatan. Lebih dari 120 kontak erat telah diidentifikasi dan menjalani karantina, sementara investigasi epidemiologis masih berlangsung. Hingga Minggu malam, belum ada laporan resmi tambahan terkait perkembangan kasus tersebut.
































