Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di Kecamatan Pemalang, Senin (2/2/2026), untuk memastikan layanan bantuan hukum tingkat desa berjalan efektif dan akuntabel.
Pembinaan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi aplikasi pelaporan layanan Posbankum sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan evaluasi program. Kegiatan dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke enam desa, yakni Tambakrejo, Bojongnangka, Wanamulya, Sewaka, Pegongsoran, dan Surajaya.
Tim Posbankum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang turun ke lapangan terdiri dari Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah, Agus Winoto, Siti Yulianingsih, serta anggota tim lainnya. Mereka meninjau perkembangan pembentukan Posbankum Desa, capaian pelatihan paralegal, dan jenis permasalahan hukum yang paling sering dihadapi masyarakat setempat.
Selain evaluasi kelembagaan, tim juga melakukan pendampingan teknis terkait penggunaan aplikasi pelaporan layanan Posbankum. Aplikasi ini dirancang untuk mendukung tertib administrasi, pencatatan layanan, serta pemantauan kinerja Posbankum secara berkelanjutan.
Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah menyatakan bahwa fokus penguatan Posbankum saat ini bergeser dari pembentukan kelembagaan ke peningkatan kualitas layanan. “Pembentukan Posbankum Desa di Jawa Tengah telah mencapai 100 persen. Tantangan berikutnya adalah memastikan paralegal benar-benar berfungsi, khususnya dalam penyelesaian permasalahan melalui mediasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran paralegal desa menjadi kunci dalam memperluas akses keadilan karena mereka berada paling dekat dengan masyarakat. Paralegal diharapkan mampu memberikan konsultasi awal, memfasilitasi mediasi, dan mengarahkan warga pada mekanisme hukum yang tepat.
Dalam pembinaan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga menyoroti pentingnya pencatatan dan pelaporan seluruh layanan Posbankum. Selama ini, berbagai upaya penyelesaian masalah hukum di desa, terutama melalui mediasi, kerap dilakukan secara informal dan tidak terdokumentasi.
“Selama ini banyak upaya mediasi yang sudah dilakukan di desa, namun belum terdokumentasi dengan baik. Ke depan, setiap kegiatan layanan dan mediasi perlu dilaporkan melalui aplikasi agar dapat menjadi dasar evaluasi dan penguatan program Posbankum,” kata Lily.
Menurut Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, dokumentasi yang tertib akan membantu pemerintah memetakan kebutuhan hukum masyarakat desa, mengukur efektivitas program, serta merumuskan kebijakan pembinaan lanjutan yang lebih tepat sasaran.
Program Posbankum Desa merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal. Posbankum berfungsi sebagai pintu awal penyelesaian persoalan hukum, baik melalui konsultasi, mediasi, maupun rujukan ke lembaga bantuan hukum.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap Posbankum Desa di Kecamatan Pemalang semakin aktif, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya. Hingga Senin sore, belum ada keterangan tambahan mengenai jadwal pembinaan lanjutan di kecamatan lain di Kabupaten Pemalang.
































