Manyala.co – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menghapus lebih dari 30 ribu peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dari daftar penerima bantuan iuran pemerintah. Rencana tersebut dibenarkan Kepala Unit Pelayanan Dinas Kesehatan Bulukumba, Kasmiranda, saat ditemui di Gedung Pinisi, Jl. Jenderal Sudirman, Rabu (26/11/2025). Ia menyatakan penghapusan akan menyasar peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menurut Kasmiranda, terdapat dua alasan utama di balik kebijakan ini. Pertama, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada pembiayaan sektor kesehatan. Kedua, sebagian peserta dianggap mengalami perubahan status kesejahteraan sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI). “Memang ada lebih dari 30 ribu peserta BPJS Kesehatan yang selama ini dibiayai pemerintah akan dihapus oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.
Dari total 89 ribu peserta BPJS Kesehatan di Bulukumba yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat, hanya sekitar 59 ribu yang diperkirakan tetap menerima pembiayaan pada 2026. Perubahan ini diperkirakan memengaruhi alokasi anggaran kesehatan daerah. Anggaran untuk pembiayaan kesehatan masyarakat tidak mampu yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp31 miliar pada 2025, diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp28 miliar pada 2026, atau berkurang sekitar 10 persen.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Bulukumba, HM Daud Kahal, mengakui kebijakan tersebut berkaitan dengan pengetatan anggaran di tingkat nasional. Ia menyebut langkah itu belum final dan masih berada pada tahap perencanaan. Daud menegaskan pemerintah daerah sedang mencari skema alternatif pembiayaan bagi warga yang berpotensi terdampak penghapusan tersebut. “Pemkab masih mencari solusi, apakah melibatkan BUMN atau pihak swasta untuk membantu membiayai masyarakat kurang mampu yang berpotensi terdampak,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pengurangan penerima bantuan iuran tidak hanya berlaku di Bulukumba, tetapi diterapkan secara nasional. Pemerintah daerah diminta menyiapkan proses verifikasi untuk menentukan peserta yang masih berhak mendapatkan pembiayaan iuran. Proses tersebut akan melibatkan aparat desa dan kelurahan karena mereka dinilai paling mengetahui kondisi sosial ekonomi warga.
Kasmiranda menekankan pentingnya objektivitas dalam proses verifikasi, mengingat kekhawatiran adanya potensi keberpihakan. Pemerintah pusat meminta agar verifikasi dilakukan berdasarkan data dan kondisi riil warga, bukan kedekatan personal aparat dengan masyarakat setempat. Mekanisme ini akan menjadi dasar penentuan daftar penerima bantuan iuran yang baru.
Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Sosial mengenai jadwal finalisasi kebijakan atau kapan daftar penerima bantuan iuran yang baru akan dipublikasikan. Pemerintah daerah menyatakan siap menunggu arahan dan instruksi lebih lanjut.
Jika kebijakan ini diterapkan, Bulukumba akan menjadi salah satu daerah dengan pengurangan peserta BPJS Kesehatan terbesar di Sulawesi Selatan pada 2026. Pemerintah daerah menilai dampak kebijakan ini perlu diantisipasi untuk menghindari terjadinya penurunan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
































