Manyala.co – Langkah tegas tengah dipersiapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menghadapi maraknya aktivitas pertambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Kemenhut telah menurunkan tim Gakkum Kehutanan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan hutan Raja Ampat. Dua di antaranya, yakni PT GN dan PT KSM, telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sedangkan satu perusahaan lainnya, PT MRP, belum memiliki izin dan masih berada dalam tahap eksplorasi.
“Untuk PT GN dan PT KSM, pengawasan kehutanan akan kami lakukan guna mengevaluasi ketaatan mereka terhadap peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin,” jelas Dwi.
Dwi juga menegaskan bahwa jika hasil pengawasan menunjukkan adanya bukti pelanggaran yang cukup kuat, maka instrumen hukum pidana maupun perdata bisa diberlakukan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, khusus untuk PT MRP yang belum memiliki PPKH, Kemenhut telah menerbitkan Surat Tugas dari Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku-Papua pada 4 Juni 2025 untuk melakukan langkah Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan). Proses ini akan dimulai dengan pemanggilan perwakilan PT MRP untuk klarifikasi, yang dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini di kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi menyampaikan bahwa perlindungan terhadap ekosistem Raja Ampat menjadi prioritas utama bagi Kementerian Kehutanan, yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni. Wilayah Raja Ampat dinilai memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi, sehingga segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak boleh dibiarkan.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan. Secara paralel, kami juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah hukum lainnya,” lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta publik yang terus memberikan perhatian dan kontrol sosial terhadap isu lingkungan di kawasan hutan, termasuk Raja Ampat. “Kami ucapkan terima kasih atas atensi dan dukungan publik yang luar biasa dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita,” tutup Dwi.
































