Manyala.co – Pemerintah hingga akhir 2025 belum memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026, menyusul belum adanya keputusan fiskal final, sementara gaji pokok dipastikan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Ketidakpastian tersebut mencakup seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah menyatakan kebijakan kenaikan gaji ASN akan sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait pembahasan kenaikan gaji ASN. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini, dikutip Senin (31/12/2025).
Dengan belum adanya keputusan baru hingga penghujung 2025, pemerintah memastikan skema penggajian ASN pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjadi dasar kenaikan terakhir gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang diberlakukan pada 2024.
Kebijakan tersebut mencakup struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk PNS golongan I, gaji pokok berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Golongan II menerima gaji antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, sementara golongan III berada pada rentang Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
Adapun PNS golongan IV menerima gaji pokok tertinggi, dengan kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung pada subgolongan dan masa kerja. Skema tersebut masih berlaku secara nasional dan belum mengalami penyesuaian tambahan menjelang 2026.
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya ditentukan oleh capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga. Dalam praktiknya, besaran tukin dapat berbeda signifikan antarinstansi, bahkan antarunit organisasi dalam satu kementerian atau direktorat.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan tukin merupakan salah satu instrumen untuk mendorong kinerja birokrasi, tanpa harus selalu menaikkan gaji pokok secara merata. Namun, skema ini juga bergantung pada hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan secara berkala.
Ketidakpastian kenaikan gaji ASN 2026 muncul di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan inflasi tahunan, meski pemerintah belum merilis data resmi terkait dampak fiskal dari potensi penyesuaian gaji ASN tahun depan. Hingga Senin malam, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai alokasi anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026.
Pemerintah menyatakan pembahasan lanjutan akan dilakukan seiring dengan finalisasi kebijakan fiskal dan prioritas belanja negara. Hingga ada keputusan resmi, seluruh instansi diminta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
































