Manyala.co – Seorang Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga menampar murid yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban dan kini tengah diselidiki pihak berwenang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan kekerasan fisik terhadap siswa melanggar prinsip perlindungan anak di sekolah. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa penanganan perilaku menyimpang pelajar semestinya dilakukan melalui pendekatan pembinaan, bukan kekerasan.
“Perilaku menyimpang peserta didik harus dibina dengan pendekatan disiplin positif menggali penyebab, menerapkan konsekuensi logis, dan membangun komunikasi asertif agar anak memahami kesalahannya,” kata Aris dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Aris menambahkan, kepala sekolah seharusnya tidak bertindak sendiri dalam menghadapi siswa yang melanggar tata tertib. Menurutnya, keterlibatan orang tua dan keluarga sangat penting untuk membantu proses pembinaan.
“Pendekatan pemulihan perilaku menyimpang anak sebaiknya melibatkan orang tua dan keluarga agar pengawasan serta pembinaan dapat berjalan partisipatif,” ujarnya.
Lebih jauh, KPAI menyoroti bahwa tindakan kekerasan di satuan pendidikan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Dalam regulasi tersebut, pelaku kekerasan dapat dikenakan sanksi administratif dan tidak menghapus kemungkinan penegakan sanksi hukum lain.
“Tindakan kepala sekolah yang melakukan kekerasan merupakan pelanggaran dan harus ditindak sesuai aturan. Penanganannya perlu melibatkan satuan tugas lintas dinas, termasuk dinas pendidikan dan kepolisian,” tutur Aris.
Kepolisian Resor Lebak membenarkan bahwa laporan telah diterima dari orang tua murid. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, mengonfirmasi pelaporan dilakukan pada Jumat (10/10/2025).
“Sudah (laporan ke polisi), itu juga sudah ramai. Prosesnya sedang kami tangani,” ujar Limbong ketika dihubungi, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menonaktifkan kepala sekolah bersangkutan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan,” kata Andra di Kota Serang, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan di lingkungan pendidikan yang mendapat sorotan publik. Kementerian Pendidikan sebelumnya menekankan pentingnya penerapan pendidikan karakter dan sistem pembinaan berbasis restoratif untuk mencegah kekerasan terhadap siswa.
Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala sekolah terkait tuduhan tersebut. Aparat kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
































