Manyala.co – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menuliskan surat pembelaan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Surat empat halaman tersebut berisi penjelasan pribadi Kerry mengenai proses hukum yang dijalaninya sejak Februari 2025 serta bantahannya atas tuduhan yang berkembang di ruang publik.
Kerry, yang merupakan putra dari pengusaha Riza Chalid, menyampaikan bahwa dirinya merasa dicitrakan sebagai “penjahat besar” dalam perkara tersebut. “Saya bukan pejabat publik dan tidak pernah mengambil uang negara. Namun, saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan?” tulisnya dalam surat yang dibuat pada Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa rumahnya pernah digeledah dan dirinya dibawa untuk diperiksa tanpa panggilan resmi. Kerry menyebut telah ditahan sejak 25 Februari 2025, atau hampir delapan bulan, sambil menunggu proses hukum berjalan. Ia juga menyinggung dampak sosial dari perkara ini, termasuk stigma yang ikut ditanggung keluarganya.
Dalam surat tersebut, Kerry membantah tuduhan bahwa ia merugikan negara atau melakukan praktik ilegal terkait jual beli minyak. Ia menegaskan aktivitas bisnisnya sebatas penyewaan tangki BBM milik OTM kepada Pertamina. Ia menyebut angka kerugian negara Rp 285 triliun sebagai “fitnah keji” dan menilai angka tersebut tidak didukung hasil audit resmi.
“Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan,” tulisnya, mengacu pada keterangan yang menurutnya telah diungkap di persidangan.
Kerry juga menyinggung dakwaan terkait kontrak penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun selama sepuluh tahun. Ia menilai dakwaan tersebut tidak logis karena fasilitas tangki yang disewakannya digunakan secara penuh oleh Pertamina. Ia juga menyatakan bahwa sejumlah dokumen resmi dari BPKP dan KPK tidak menemukan pelanggaran hukum dalam kerja sama tersebut.
Surat tersebut turut memuat pembelaan terhadap ayahnya, Riza Chalid, yang berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Kerry menolak anggapan bahwa ayahnya merupakan aktor di balik demonstrasi “Bubarkan DPR” pada Agustus 2025. “Ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi… tanpa ada satu pun bukti. Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut,” tulisnya.
Kerry juga menepis tuduhan bahwa dirinya menggunakan uang korupsi untuk bermain golf di Thailand. Ia menyebut hal tersebut sebagai “pembunuhan karakter”. Dalam suratnya, ia mengutip keterangan saksi yang disebut mendukung posisinya, termasuk mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan saksi Hanung. Namun, ia menilai opini publik tetap berkembang meski bantahan tersebut telah disampaikan di pengadilan.
Menutup suratnya, Kerry menyatakan permintaan agar proses hukum berlangsung objektif. Ia meminta agar perkara tidak dipengaruhi opini atau fitnah. “Jika bersalah, saya siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi,” tulisnya. Ia juga meminta media mengawal proses peradilan secara obyektif.
































