Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Keterlibatan Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Keterlibatan Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Keterlibatan Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka yang turut bermufakat jahat dalam pengadaan impor minyak mentah yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Dok. Kejagung

Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, MKAR adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dan menjadi broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah. Bersama dua tersangka lain dari pihak swasta, MKAR diduga menyepakati harga tinggi dengan sebelum tender dilaksanakan.

MKAR sudah ditahan tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

“Dengan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (25/2).

Selain MKAR, enam tersangka lainnya adalah:

Dukungan Nyata Pemkot Makassar untuk Film Doti: Angkat Budaya Lokal ke Layar Lebar

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
  4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara

Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menemukan para tersangka telah melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi,” ungkap Abdul Qohar.

Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun lalu di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2024.

Makassar Tingkatkan SDM Konstruksi, Wali Kota Munafri Dukung Sertifikasi Tenaga Kerja

Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 96 orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik (BBE).

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” ungkap Abdul Qohar.

Rinciannya terdiri dari:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
  • Kerugian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya Profil Kerry Adrianto Riza: Pemilik Klub Basket Hangtuah, Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Wakil Wali Kota Makassar Dukung Peluncuran Aplikasi G-Fish, Permudah Akses Hasil Laut Segar

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement