Kisruh Hak Cipta Nuansa Bening: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti

Kisruh Hak Cipta Nuansa Bening: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti - Nuansa - Gambar 1094
Hak Cipta Nuansa Bening: Vidi Aldiano Digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

Manyala.co – Konflik hukum terkait hak cipta kembali mencuat ke permukaan industri musik Tanah Air. Kali ini, penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan besar yang dilayangkan oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menyoal dugaan pelanggaran atas penggunaan lagu legendaris Nuansa Bening yang selama ini turut melambungkan nama Vidi di awal kariernya.

Permasalahan ini berakar pada tuduhan bahwa Vidi telah menyanyikan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam sejumlah konser tanpa seizin pencipta aslinya. Berdasarkan dokumen gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Keenan dan Budi menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar. Selain kompensasi finansial, mereka juga meminta agar aset pribadi Vidi berupa rumah dan tanah di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan disita sebagai bagian dari gugatan.

Lagu Nuansa Bening sendiri merupakan karya yang pertama kali diciptakan dan dirilis pada tahun 1978 melalui album Di Batas Angan-Angan. Dengan nuansa musik yang lembut dan lirik penuh emosi, lagu ini dikenal luas dan kerap dinyanyikan ulang oleh berbagai generasi penyanyi Indonesia. Pada tahun 2009, majalah Rolling Stone Indonesia bahkan menempatkannya di posisi ke-27 dalam daftar 150 lagu Indonesia terbaik sepanjang masa.

Nama Vidi Aldiano mulai dikenal publik luas setelah ia merilis ulang lagu Nuansa Bening dalam versi modern di album debutnya Pelangi di Malam Hari pada 2008. Lagu ini menjadi hit besar yang tidak hanya membuka jalan karier Vidi di industri musik, tetapi juga memperkenalkan kembali lagu legendaris tersebut kepada generasi baru pendengar.

Meski demikian, di balik kesuksesan itu, terdapat ketegangan yang akhirnya menyeret persoalan ini ke ranah hukum. Minola Sebayang, kuasa hukum dari Keenan dan Budi, menyebut bahwa pihaknya memiliki dokumentasi dari 31 konser Vidi di mana lagu tersebut dibawakan tanpa izin resmi. Menurutnya, jumlah penggunaan sebenarnya bisa mencapai ratusan kali sejak 2008, namun mereka hanya melampirkan bukti 31 penampilan sebagai dasar gugatan.

LONTARA+ Kini Bisa Diakses via Website, Pemkot Makassar Perluas Jangkauan Layanan Digital

“Dalam gugatan ini, kami fokus pada 31 konser yang sudah terdokumentasi dengan jelas. Padahal kalau dihitung-hitung, penggunaannya bisa ratusan kali,” kata Minola dalam pernyataannya yang disampaikan lewat kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (26 Mei 2025).

Ia juga mengungkap bahwa upaya mediasi sempat dilakukan sebelum gugatan resmi dilayangkan. Beberapa kali pertemuan telah digelar antara tim kuasa hukum kedua belah pihak, namun tidak menghasilkan kesepakatan, terutama soal besaran ganti rugi yang dianggap wajar.

“Kami sudah melakukan beberapa pertemuan, tapi tidak tercapai kesepahaman, terutama soal nilai kompensasi. Klien kami merasa penggunaan lagu selama 16 tahun harus dihitung secara adil karena ini bukan hanya karya seni biasa, tapi juga aset bernilai historis dan ekonomis,” jelas Minola.

Sementara itu, pihak Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan substantif. Namun, penyanyi tersebut telah menunjuk tim hukum yang terdiri dari 15 pengacara untuk menghadapi kasus ini. Salah satu pengacaranya, Sordame Purba, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11 Juni 2025), menolak memberikan komentar lebih jauh.

“Saya belum bisa beri informasi apa pun saat ini. Mohon pengertiannya ya, teman-teman,” ujar Sordame kepada wartawan.

Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Makassar Direlokasi Demi Akses Lancar

Di tengah sengketa yang bergulir, lirik lagu Nuansa Bening tetap melekat di benak banyak pendengar Indonesia. Baris ikonik seperti “Kini terasa sungguh, semakin engkau jauh, semakin terasa dekat,” terus menjadi ekspresi perasaan yang tak lekang oleh waktu. Meski kini berada dalam pusaran perkara hukum, lagu ini tetap dikenang sebagai salah satu mahakarya musik pop Indonesia.

Kisruh ini memperlihatkan bahwa perlindungan hak cipta dalam dunia musik masih menjadi tantangan besar. Selain soal hukum, kasus ini juga mencerminkan kompleksitas hubungan antara karya klasik dan interpretasi ulang oleh generasi baru.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

02

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

03

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

04

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement