KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun Terkait Banjir Sumatera

KLH
KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun Terkait Banjir Sumatera.

Manyala.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor pada akhir 2025.

Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menyebutkan enam perusahaan yang digugat, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026, yang terdiri atas kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan ekosistem terdampak.

“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276, sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Antara.

Rizal memastikan seluruh gugatan telah resmi diajukan pada hari yang sama. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat. Informasi mengenai satu gugatan lainnya belum dirinci lebih lanjut dalam pernyataan resmi.

Menurut Rizal, gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan pendekatan ini, pembuktian unsur kesalahan tidak menjadi syarat utama untuk menuntut pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” ujar Rizal.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum KLH/BPLH menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan rumah warga, infrastruktur jalan, dan jembatan, serta menimbulkan gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi tersebut. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap degradasi lingkungan yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi.

Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Hingga Kamis malam, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan-perusahaan yang digugat terkait langkah hukum tersebut.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom