Manyala.co – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diduga bepergian ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya tindakan ini sebagai pembelajaran bagi kepala daerah lainnya.
“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain,” ujar Rifqinizamy pada Senin (7/4/2025).
Ia menambahkan bahwa kepala daerah terikat oleh berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban memperoleh izin berjenjang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. “Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih menertibkan diri,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Hal ini terungkap melalui foto-foto yang beredar di media sosial, yang kemudian dikonfirmasi oleh Dedi Mulyadi. “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak,” kata Dedi pada Minggu (6/4/2025).
Dedi menambahkan bahwa ia telah mencoba menghubungi Lucky melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. “Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan juga enggak direspons. Pas buka WA, ternyata (dia) di Jepang,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa Kemendagri harus memanggil Lucky Hakim untuk dimintai keterangan. Ia menjelaskan bahwa setiap kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 76 Ayat (1) poin (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama.
Belakangan, Lucky Hakim telah mengajukan permintaan maaf kepada Gubernur Dedi Mulyadi atas tindakannya tersebut. “Tadi malam (Minggu 6 April) Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia sampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” ungkap Dedi pada Senin (7/4/2025).