Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Nasional / Komisi II DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim atas Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Komisi II DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim atas Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Komisi II DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim atas Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai rapat kerja penetapan jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, Rabu (22/1/2025). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Manyala.co – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diduga bepergian ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya tindakan ini sebagai pembelajaran bagi kepala daerah lainnya.​

“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain,” ujar Rifqinizamy pada Senin (7/4/2025).

Ia menambahkan bahwa kepala daerah terikat oleh berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban memperoleh izin berjenjang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. “Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih menertibkan diri,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Hal ini terungkap melalui foto-foto yang beredar di media sosial, yang kemudian dikonfirmasi oleh Dedi Mulyadi. “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak,” kata Dedi pada Minggu (6/4/2025). ​

Dedi menambahkan bahwa ia telah mencoba menghubungi Lucky melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. “Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan juga enggak direspons. Pas buka WA, ternyata (dia) di Jepang,” ujarnya.

Pemkot Makassar Rombak Struktur, Wali Kota Ingin Kerja Cepat dan Terukur

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa Kemendagri harus memanggil Lucky Hakim untuk dimintai keterangan. Ia menjelaskan bahwa setiap kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 76 Ayat (1) poin (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama.

Belakangan, Lucky Hakim telah mengajukan permintaan maaf kepada Gubernur Dedi Mulyadi atas tindakannya tersebut. “Tadi malam (Minggu 6 April) Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia sampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” ungkap Dedi pada Senin (7/4/2025).

Banner Manyala
DPD KNPI Makassar Bantu Bentuk Karakter Remaja Pannampu untuk Lomba Kelurahan Terpadu Nasional 2025

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement