Komisi II DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim atas Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Komisi II DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim atas Liburan ke Jepang Tanpa Izin -  - Gambar 2131
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai rapat kerja penetapan jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, Rabu (22/1/2025). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Manyala.co – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diduga bepergian ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya tindakan ini sebagai pembelajaran bagi kepala daerah lainnya.​

“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain,” ujar Rifqinizamy pada Senin (7/4/2025).

Ia menambahkan bahwa kepala daerah terikat oleh berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban memperoleh izin berjenjang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. “Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih menertibkan diri,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Hal ini terungkap melalui foto-foto yang beredar di media sosial, yang kemudian dikonfirmasi oleh Dedi Mulyadi. “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak,” kata Dedi pada Minggu (6/4/2025). ​

Dedi menambahkan bahwa ia telah mencoba menghubungi Lucky melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. “Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan juga enggak direspons. Pas buka WA, ternyata (dia) di Jepang,” ujarnya.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa Kemendagri harus memanggil Lucky Hakim untuk dimintai keterangan. Ia menjelaskan bahwa setiap kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 76 Ayat (1) poin (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama.

Belakangan, Lucky Hakim telah mengajukan permintaan maaf kepada Gubernur Dedi Mulyadi atas tindakannya tersebut. “Tadi malam (Minggu 6 April) Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia sampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” ungkap Dedi pada Senin (7/4/2025).

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom