Manyala.co – Komnas HAM RI menegaskan pentingnya pendekatan yang inklusif dan berpihak pada hak asasi manusia dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Lembaga ini menyoroti tiga prinsip utama yang seharusnya menjadi fondasi dalam proses penyusunan regulasi tersebut, yaitu hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin. Menurutnya, proses legislasi RUU KUHAP sebaiknya dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan menempatkan prinsip keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai prioritas. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana yang akan dibentuk seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap HAM.
Atnike menjelaskan bahwa hak untuk didengar berarti masyarakat diberi ruang yang luas untuk menyampaikan pandangannya melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat, konsultasi publik, maupun diskusi terbuka. Hak tersebut tidak cukup hanya dengan mendengarkan, tetapi juga harus ditindaklanjuti.
“Masukan publik tak boleh berhenti pada tahap penyampaian saja, tetapi harus benar-benar dipertimbangkan secara serius dalam penyusunan kebijakan,” jelas Atnike.
Selain itu, publik juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait hasil akhir pembahasan, terlebih jika substansinya berbeda dengan usulan masyarakat. Penjelasan ini harus disampaikan secara transparan agar publik memahami dasar pengambilan keputusan.
Komnas HAM juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan semua pemangku kepentingan untuk aktif terlibat dalam proses reformasi hukum acara pidana ini. Tujuannya agar KUHAP yang baru mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada kemanusiaan.
“Partisipasi publik serta kolaborasi antarlembaga menjadi pilar utama agar sistem hukum pidana kita lebih humanis dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” ujar Atnike.
Komnas HAM menyambut positif sikap DPR yang menyatakan tidak akan terburu-buru dalam menggodok RUU KUHAP. Dengan adanya waktu yang cukup, diharapkan proses pembahasan bisa benar-benar menyerap aspirasi masyarakat dan menjawab kebutuhan reformasi hukum secara menyeluruh.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengonfirmasi bahwa proses legislasi RUU KUHAP masih berada pada tahap penjaringan masukan melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat. Ia memastikan bahwa DPR membuka ruang selebar-lebarnya untuk diskusi dan penyampaian aspirasi.
“Kami tidak akan terburu-buru, tetapi juga tidak akan berlama-lama. Intinya, pembahasan ini akan kami lakukan secara bijak dan tetap mendengarkan pandangan publik,” ucap Adies saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4).
































