Manyala.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang terletak di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada kelompok masyarakat di Jawa Timur.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan.
Namun, Tessa belum memberikan rincian terkait hasil penggeledahan tersebut. Ia menambahkan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai dilakukan.
“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan alokasi dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat, atau yang dikenal dengan istilah Pokmas.
“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ungkap Tessa ketika ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024).
Tessa mengungkapkan, tiga dari empat tersangka yang menerima suap merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Di sisi lain, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari sektor swasta, sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” tambah Tessa.
Dengan penggeledahan ini, KPK terus berupaya menggali lebih dalam mengenai keterlibatan semua pihak dalam kasus tersebut. Langkah ini juga menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan dana hibah dan alokasi anggaran negara.