Manyala.co – Royal Enfield milik Ridwan Kamilsudah disita oleh penyidik KPK gegara diduga terlibat dugaan kasus korupsi Bank BJB. KPK menyampaikan alasan mengapa Royal Enfield itu tak dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan ada aturan jika kendaraan yang disita bisa dirawatkan kepada pemiliknya. Dalam aturannya, penyidik dan pemiliknya menandatangani berita acara soal titip rawat tersebut.
“Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/4/2025).
“Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” pungkasnya. (Istimewa)